Soloraya
Selasa, 7 Desember 2021 - 13:49 WIB

Selamatkan 53 Ekor Anjing, Polres Sukoharjo Dibanjiri Karangan Bunga

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah karangan bunga memenuhi halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (6/12/2021). (Istimewa/Koalisi DMFI)

Solopos.com, SUKOHARJO – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama komunitas pencinta hewan lainnya seperti Sahabat Guguk Medan (SGM), Pecinta Kucing Medan (PKM), Suara Satwa Indonesia (SSI) dan Animals Hope Shelter memberi penghargaan kepada Polres Sukoharjo, Senin (6/12/2021).

Penghargaan itu diberikan atas kinerja aparat kepolisian Sukoharjo yang berhasil mengungkapkan dan menyelamatkan 53 ekor anjing yang hendak dijual untuk dikonsumsi pada hari Rabu (24/11/2021) lalu. Koalisi DMFI mengapresiasi polisi Sukoharjo yang menindak tegas mereka yang terus terlibat dalam perdagangan daging anjing ilegal, berbahaya dan kejam.

Advertisement

Baca Juga: FPKS DPRD Solo: Larang Konsumsi Daging Anjing Tak Harus Buat Perda

Penggerebekan penjualan anjing ilegal itu dianggap sebagai sejarah baru. Penyergapan rumah jagal tepat pada tengah malam itu menuai pujian dari berbagai pujian baik dari nasional maupun internasional.

Penggerebekan itu melecut semangat untuk mendorong penghentian perdagangan daging anjing untuk konsumsi. Perwakilan tim dokter DMFI, Drh. Merry, menyampaikan kondisi terkini 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan aparat polisi. Sebagian besar anjing itu berusia muda dan beberapa ekor tengahhamil.

Advertisement

Mereka semua kini dirawat di selter DMFI. Ke-53 ekor itu dalam perawatan intensif karena saat diselamatkan kondisinya kesehatan mereka memburuk seperti malnutrisi, sakit dan ditemukan luka. “Saat ini mereka dikarantina dan dalam penanganan medis tim dokter,” kata dia dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Baca Juga: Gagalkan Penjualan Anjing, Pecinta Hewan Apresiasi Polres Sukoharjo

Perwakilan DMFI, Mustika, saat memberi penghargaan dan karangan bunga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Sukoharjo atas kinerjanya dalam pengungkapan dan penyelamatan 53 ekor anjing yang dijualbelikan secara ilegal.

Advertisement

“Harapan kami kinerja yang dilakukan oleh Polres Sukoharjo ini dapat menjadi contoh untuk penegakan hukum perdagangan daging anjing bagi jajaran kepolisian lainnya khusunya area Soloraya,” kata dia.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, berkomitmen memproses serta mengawal terus kasus ini sampai ada putusan di pengadilan. “Saat ini tersangka dalam proses hukum dan kami berkomitmen agar kasus ini dapat selesai dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Solo Belum Punya Regulasi Larangan Jualan Daging Anjing, Tapi…

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif