Soloraya
Minggu, 28 Agustus 2022 - 14:26 WIB

Seleksi Perangkat Desa di Klaten Segera Dievaluasi, Ada Apa?

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta tes pengisian perangkat desa di Kecamatan Delanggu berbincang seusai mengikuti tes praktik komputer yang digelar di SMPN 1 Delanggu, Rabu (24/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten bakal mengevaluasi pelaksanaan tes pengisian perangkat desa serentak yang digelar pekan lalu. Di sisi lain, pelaksanaan tes perangkat desa secara serentak di Klaten itu dinilai berjalan sukses dan lancar.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjelaskan tes pengisian perangkat desa berupa tes asesmen sosial kultural dan tes akademik meliputi tes tertulis dan praktik komputer yang digelar selama dua hari relatif berjalan lancar. Namun, dia menjelaskan setelah tes rampung ada beberapa kesalahan input data nilai peserta.

Advertisement

“Alhamdulillah selama dua hari tes berjalan sukses dan lancar. Secara teknis tidak ada kendala walaupun setelahnya ada beberapa input data yang tidak pas. Kami langsung menurunkan tim dari kabupaten dan kecamatan termasuk desa untuk segera menyelesaikan masalah itu. Agar bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Semoga tidak akan terjadi masalah yang lebih serius lagi. Intinya kami dari kabupaten memfasilitasi di beberapa desa yang terjadi kesalahan memasukkan nilai itu,” kata Mulyani saat ditemui Monumen Juang 45 Klaten, Sabtu (27/8/2022).

Disinggung muncul protes terkait hasil tes perangkat desa di beberapa desa, Mulyani mengibaratkan tes itu sebagai pertandingan yang pasti ada yang menang dan kalah. Apalagi, animo peserta tes pengisian perangkat desa itu sangat tinggi.

Advertisement

Disinggung muncul protes terkait hasil tes perangkat desa di beberapa desa, Mulyani mengibaratkan tes itu sebagai pertandingan yang pasti ada yang menang dan kalah. Apalagi, animo peserta tes pengisian perangkat desa itu sangat tinggi.

Sebanyak 5.101 peserta mengikuti tes pengisian perangkat desa selama dua hari untuk memperebutkan 457 formasi lowongan perangkat desa di 264 desa.

Baca Juga: Seleksi Serentak Rampung, Ini Jadwal Pelantikan Perdes Terpilih di Klaten

Advertisement

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan kewenangan pelaksanaan tes perangkat desa berada di ranah perguruan tinggi serta TP3D. Pemkab sebatas memfasilitasi pelaksanaan tes pengisian perangkat desa.

Disinggung bermunculan protes terkait hasil tes, Jajang menjelaskan Pemkab akan mengevaluasi titik kelemahan dan kesalahan pelaksanaan tes terbut. Namun, dia menegaskan evaluasi itu tidak akan mengganggu hasil akhir tes serta tahapan selanjutnya tetap berjalan.

“Dari evaluasi ini tidak akan mengganggu hasil akhirnya. Tahapan jalan terus,” ungkap dia.

Advertisement

Baca Juga: Waduh! Tes Perangkat Desa di Wedi Klaten Diwarnai Salah Input Nilai

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Gerakan Jalan Lurus (GJL) Klaten menyoroti permasalahan yang bermunculan dari pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa.

Ketua DPD GJL Klaten, Anang Budi Wibowo, mengatakan ada celah-celah yang rawan digunakan untuk penyimpangan pada Perbup No. 30 tahun 2022 yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian perangkat desa di Klaten.

Advertisement

“Sebenarnya kami sudah menyampaikan masukan kepada stakeholder di Pemkab Klaten mengenai celah-celah dalam Perbup yang mungkin dilakukan oleh pelaksana. Tetapi sampai saat ini masukan kami tidak mendapatkan tanggapan,” kata Anang, Jumat (26/8/2022) siang.

Anang mencontohkan dugaan penyimpangan ketika ada revisi nilai oleh tim penguji dari salah satu perguruan tinggi yang menjadi mitra kerja TP3D di Kecamatan Wedi. Saat itu, ada revisi terhadap berita acara yang sudah diumumkan dengan alasan terjadi human error.

Baca Juga: Raih Poin Sama, 2 Peserta Tes Perdes di Gemampir Klaten Ikuti Ujian Ulang

“Padahal di Pasal 44 Perbup No. 30 tahun 2022 itu jelas tertulis TP3D maupun tim penguji tidak diperbolehkan melakukan revisi berita acara hasil penilaian dan perangkingan yang sudah diumumkan,” kata dia.

Terkait permasalahan yang timbul dari seleksi pengisian perangkat desa, DPD GJL akan membuka posko pengaduan.

“Kami berharap warga yang menemukan dugaan penyimpangan dapat melaporkan kepada kami dengan disertai bukti-bukti yang cukup. Laporan akan kami pelajari. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, akan kami tindaklanjuti secara hukum,” kata Anang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif