SOLOPOS.COM - Sejumlah peserta seleksi perangkat desa melihat sertifikat peserta lain di Balai Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Senin (13/12/2021) sore. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah peserta seleksi perangkat Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, menuding ada sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Mereka pun pada Senin (13/12/2021) mendatangi panitia seleksi dan meminta penjelasan.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, ada 15 peserta yang datang. Kepala Desa Gabus, Sumarwanto; Ketua Tim Seleksi Perangkat Desa Gabus, Sunar; Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono; pun menemui mereka dan memberikan penjelasan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebelumnya, peserta seleksi ini membacakan 13 poin kejanggalan dalam proses seleksi. Di antaranya jumlah nilai yang tidak wajar di mana tiga lulusan SMA/sederajat dan diploma mendapat nilai lebih tinggi dari total nilai peserta lain yang memiliki jenjanng pendidikan lebih tinggi. Mereka juga menduga ada kecurangan pada soal ujian berupa tanda sebagai kode jawaban.

Baca Juga: Di Desa Gabus Sragen, Lulusan SMA Kalahkan Sarjana dalam Seleksi Perdes

Peserta mempertanyakan validitas sertifikat kursus milik peserta yang lolos atau rangking pertama. Selain itu beredar kabar mengenai prediksi para peserta yang lolos sebelum pengumuman dan prediksi tersebut benar. Aspirasi mereka juga ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain Presiden, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Sragen.

Salah satu peserta, Elisa Lisdiyastuti, meminta soal dan pilihan jawaban yang pernah dikerjakan dibuka kembali di hadapan peserta.

Panitia kemudian menunjukkan sertifikat empat orang yang memperoleh peringkat tertatas pada masing-masing lowongan  yakni Kebayan I, Kebayan II, Kaur Perencanaaan, dan Kaur Keuangan, kepada peserta,.

Klaim Sesuai Regulasi

Ketua panitia seleksi, Sunar, menjelaskan panitia sudah bekerja sesuai regulasi dan hanya merekap nilai berdasarkan nilai ujian tertulis, ujian komputer, prestasi, dan dedikasi. Panitia menginput nilai ujian berdasarkan penilaian perguruan tinggi. Menurut dia, seharusnya peserta meminta kejelasan saat ujian atau begitu selesai ujian, tidak setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: Peserta Calon Perdes di Sragen yang Gagal Masih Punya Peluang Diterima

Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono, menjelaskan panitia dan perguruan tinggi sebagai pihak ketiga memiliki tanggung jawab masing-masing. Panitia telah mengirim surat untuk meminta kejelasan sesuai aspirasi peserta. Tahapan seleksi berikutnya menunggu surat jawaban pihak ketiga tersebut.

“Kalau tanggung jawab panitia selesai dan LPPM [lembaga perguruan tinggi sebagai penguji] selesai. Namanya orang tidak menerima, dijelaskan seperti apa pasti tidak menerima. Kami tetap meneruskan tahapan. Manakala mereka enggak terima itu hak mereka,” kata Joko.

Dia menjelaskan peserta bisa membuat aduan ke polisi jika ada bukti adanya tindak pidana. Peserta juga dapat melaporkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara jika menemukan pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Terbanyak, Pendaftar Seleksi Perangkat Desa di Sragen Ini Membeludak

“Pengisian perangkat kan harus jalan terus. Kalau didapati pelanggaran itu apabila diputuskan dianulir ya sudah dianluir sesuai keputusan lembaga peradilan. Jika sudah dilantik harus diberhentikan ya sudah diberhentikan. Karena mereka pun belum menunjukkan buktinya, hanya praduga, asumsi, keberatan. Silahkan cari bukti nyata jangan mengintervensi seseorang,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya