Seleksi pimpinan KPK dinilai hanya memilih “anak baik” yang membuat pemberantasan korupsi makin suram.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR dinilai memang sengaja memilih lima nama baru pimpinan KPK yang “anak baik”. DPR memilih pimpinan yang mengedepankan pencegahan sehingga KPK memang ditumpulkan untuk tak lagi agresif menindak koruptor.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Masa depan pemberantasan korupsi bakal semakin suram,” jelas pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Kamis (17/12/2015).
Emerson masih ingat, salah satu pimpinan KPK terpilih bahkan berucap saat proses seleksi akan membawa KPK menjadi lembaga informasi pusat korupsi. Calon seperti ini yang disukai DPR. “KPK akan jadi komisi pencegahan korupsi atau setidaknya pusat informasi antikorupsi,” jelas Emerson.
Menurut dia juga, agenda pemberantasan korupsi akan semakin berat dan besar, kemungkinan RUU KPK akan mulus disahkan DPR. “Artinya pelemahan KPK menjadi keniscayaan. Madesu, masa depan suram,” tutup dia.
Selanjutnya, deret nama lima komisioner KPK terpilih bakal dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi produk DPR serta diteruskan ke Presiden Jokowi agar segera dilantik menggantikan lima pelaksana tugas yang sekarang menjabat.
Setelah terpilih, pimpinan KPK baru dipastikan bakal menghadapi tantangan yang lebih berat dengan berkembangnya modus operandi tindak pidana korupsi. Untuk itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasir mengatakan saat ini pimpinan KPK baru harus mampu menjembatani kolaborasi pemberantasan korupsi dengan penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri berharap agar pimpinan KPK baru mampu mengusut tuntas kasus korupsi besar yang melibatkan politisi, elit bisnis, serta penegak hukum. “Pekerjaan rumah KPK yang belum tuntas adalah seringnya menelantarkan kasus korupsi,” katanya.
Selain itu, Febri juga berharap pimpinan KPK baru tegas mengeluarkan pernyataan untuk menolak revisi UU No. 30/2002 tentang KPK yang baru saja dimasukkan DPR ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.