SOLOPOS.COM - Suasana audiensi Kemenko Polhukam dengan honorer K2 di Gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Rabu (5/7/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten mendapat kuota seleksi perekrutan pegawai pemerintah degan perjanjian kerja atau PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 302 kursi. Jumlah itu terdiri dari 267 tenaga guru dan 35 tenaga kesehatan.

Dari 267 kuota untuk PPPK guru, ada 81 kursi yang disediakan khusus untuk tenaga honorer Kategori II (K2) yang sebelumnya sudah lulus tes seleksi CPNS tahun 2013 dan sempat menggugat hingga tingkat kasasi karena nomor induk pegawai (NIP) dan SK CPNS mereka tak bisa diterbitkan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, menjelaskan kuota perekrutan PPPK itu ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Agus mengatakan dari 267 kuota seleksi PPPK guru di Klaten itu, ada 81 kuota khusus yang dialokasikan untuk tenaga honorer K2 yang sudah berjuang hingga menang gugatan kasasi untuk mendapatkan SK CPNS. Artinya, mereka mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

“Untuk guru, ada 81 formasi [kuota] yang dialokasikan khusus bagi tenaga honorer K2 yang kasasi itu. Itu sudah ada by name apabila yang bersangkutan bersedia mendaftar,” kata Agus saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Selasa (26/9/2023).

Ditanya berapa jumlah tenaga honorer K2 yang sudah mendaftar di alokasi khusus tersebut, Agus belum bisa membeberkan secara detail lantaran saat ini proses pendaftaran masih berlangsung. Mereka masih memiliki kesempatan mendaftar hingga 29 September 2023.

Agus menjelaskan kuota khusus PPPK yang disediakan untuk honorer K2 Klaten itu merupakan keputusan pemerintah pusat. “Kuota khusus untuk teman-teman [tenaga honorer K2] itu langsung dari Kemenpan RB dan atas rekomendasi Kemenkopolhukam. Ada kuota khusus untuk PPPK, bukan CPNS karena untuk daerah memang tidak ada formasi CPNS,” jelas Agus.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan para tenaga honorer K2 tak mendaftar formasi khusus itu, Agus mengatakan Pemkab tetap menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat.

“Dari informasi yang saya terima, khusus 81 kuota itu apabila tidak diisi [sampai batas waktu pendaftaran], maka kosong. Itu kan dikhususkan dan sudah by name. Bagi Pemkab tentu ini menjadi kerugian. Kan harusnya diisi tetapi tidak diisi,” kata dia.

17 Orang belum Terakomodasi

Agus mengakui 81 kuota PPPK itu belum mengakomodasi seluruh honorer K2 Klaten yang memenangi gugatan tingkat kasasi. “Belum bisa mengakomodasi mereka semua. Ada sekitar 17 orang yang belum terakomodasi karena mereka tenaga teknis. Sementara belum ada formasi [PPPK] untuk tenaga teknis,” jelas Agus.

Sebagai informasi, ada 296 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS angkatan 2013/2014 tapi tak mendapatkan CPNS hingga saat ini. Pada 2016, para honorer K2 itu menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta.

Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses dengan alasan para honorer terlambat melengkapi berkas usul penetapan NIP CPNS. Padahal para honorer itu sudah mengumpulkan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan.

Di PTUN, Honorer K2 Klaten memenangi gugatan. Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017.

Dari 296 honorer K2 itu, ada yang meninggal dunia dan ada yang ikut PPPK. Dari jumlah itu, sekitar 93 orang yang bertahan dan menuntut agar segera diangkat menjadi PNS.

Pada Rabu (5/7/2023), ada audiensi antara honorer K2 dengan perwakilan Kemenkopolhukam di Gedung Sunan Pandanaran Klaten. Selain perwakilan Kemenkopolhukam, audiensi dihadiri langsung anggota DPR. Audiensi juga diikuti secara daring dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada kesempatan itu, disampaikan para honorer K2 tak bisa diangkat menjadi PNS lantaran terbentur undang-undang (UU). Mereka kemudian ditawari menjadi PPPK. Namun, para honorer K2 itu tegas menolak. Mereka tetap berjuang untuk mendapatkan SK CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya