SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (ketiga dari kanan) bersama panitia seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Solo yang baru dibentuk di ruang Wakil Wali Kota Solo kompleks Balai Kota Solo, Rabu (2/8/2023). (Istimewa/Dwi Ariyatno)

Solopos.com, SOLO–Panitia dan sekretariat panitia seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Solo memakai regulasi terbaru yang menjadikan pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemkot Solo yang masuk bursa Sekda bertambah menjadi sekitar 30 orang.

Regulasi yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan regulasi itu mengatur antara lain ketentuan usia maksimal 58 tahun per 1 Desember 2023 bagi PNS yang menduduki jabatan eselon 2 dan usia maksimal 56 tahun untuk yang menduduki jabatan administrator atau setingkat eselon III.

“Positifnya kesempatan lebih luas tak terbatas eselon II kini eselon III boleh. Tapi ada syarat lain kepangkatan minimal 4b,” ujar dia, Rabu (2/8/2023). Dwi mengatakan  total PNS lingkungan Pemkot Solo yang masuk bursa Sekda Solo sekitar 30 orang.

Menurut dia, pejabat lingkungan Pemkot Solo yang bisa mendaftar seleksi Sekda Solo adalah kepala dinas, staf ahli wali kota, asisten pada Setda Solo, kepala badan, sekretaris dinas, sekretaris badan, kepala bagian, camat, inspektur pembantu, dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kesempatan menjadi lebih luas banyak yang masuk kriteria untuk mendaftar. Cuma memang berdasarkan penjenjangan karier atau jabatan kesannya ada lompatan. Jadi tak bertahap, misalkan sekretaris tanpa menjadi kepala dinas bisa menjadi Sekda Solo,” ungkap dia.

Dwi mengatakan regulasi baru itu memungkinkan PNS melakukan lompatan jabatan. Namun, ada pertimbangan fungsi dan tugas Sekda Solo sebagai puncak birokrasi yang membuat semua urusan bermuara pada Sekda.

“Sehingga dibutuhkan orang yang punya pengalaman cukup baik terkait dengan bidang tugasnya, kemampuan komunikasi, koordinasi, ya setidaknya itu menjadi kompetensi pokok yang harus dimiliki sebagai Sekda Solo,” ujar dia.

Sebelumnya, Dwi menjelaskan syarat menjadi Sekda Solo minimal punya pengalaman Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  dua tahun atau usianya maksimal 58 tahun ketika dilantik menjadi Sekda per 1 Desember 2023. Sebanyak 10 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkot Solo  masuk bursa Sekda Solo pengganti Ahyani.

ASN lingkungan Pemkot Solo yang sesuai kriteria atau masuk bursa Sekda Solo, antara lain  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti.

Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widayat, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono.

Berikutnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo Aryo Widyandoko, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki, dan Staf Ahli Wali Kota Solo Heri Mul.

Kemudian Asisten Administrasi Umum Setda Solo Kentis Ratnawati, Staf Ahli Wali Kota Solo Suwarta, dan Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya