Soloraya
Senin, 18 Januari 2021 - 20:00 WIB

Selepas PPKM, Pemkab Pantau Penerapan UMK 2021

Candra Mantovani  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan pah minimum 2021 di 35 kota dan kabupaten Jateng, (Solopos.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan mulai memantau kepatuhan perusahaan di dalam membayarkan gaji karyawan sesuai penetapan UMK 2021 sebesar Rp2.054.040.

Namun demikian, pemantauan intensif rencananya dilakukan setelah berakhirnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Selasa (26/1/2021).

Advertisement

Pemantauan UMK 2021 Karanganyar akan dilakukan melalui koordinasi dengan tripartit. Terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, serikat buruh, dan Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan sosialisasi terkait penerapan UMK 2021 ke perusahaan-perusahaan di Karanganyar sudah dilakukan oleh pihaknya.

Advertisement

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan sosialisasi terkait penerapan UMK 2021 ke perusahaan-perusahaan di Karanganyar sudah dilakukan oleh pihaknya.

Ribuan Ekor Puyuh di Karanganyar Mati Mendadak

Sehingga, tugas berikutnya melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, serikat buruh. Yakni untuk memantau kepatuhan penerapan UMK 2021 di Karanganyar.

Advertisement
Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno. (Istimewa-dokumen pribadi)

Belum Ada Aduan

Namun, pemantauan intensif menurutnya, mulai diterapkan setelah berakhirnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Selasa (26/1/2021).

“Pas akhir bulan kami lihat bagaimana pembayaran gaji karyawan apakah sudah patuh dengan keputusan UMK 2021 di Karanganyar atau tidak. Kalau belum ya kami minta untuk tetap dibayarkan. Soalnya tidak ada pengajuan penangguhan yang masuk ke kami,” beber Hendro.

Sanggomo, Kampungnya Para Pekerja Bor Sumur di Wonogiri

Advertisement
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan. (Istimewa-dokumen pribadi)

Terpisah, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terkait kelembagaan dan program kerja 2021. Yakni dengan Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar serta serikat buruh, pada Selasa (19/1/2021).

Meskipun banyak pengusaha yang keberatan dengan keputusan penetapan UMK 2021 Karanganyar, dia berharap perusahaan di Karanganyar dapat mematuhinya.

“Terkait apakah ada perusahaan yang tidak membayarkan sesuai UMK 2021 kami belum menerima laporan. Karena ada yang membayarkan gaji per dua pekan juga. Tapi saya harap bisa mematuhi semuanya karena ini sudah menjadi aturan yang ditetapkan,” kata dia.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memutuskan menyetujui pengajuan kenaikan UMK 2021 Karanganyar sebesar 3,27 persen menjadi Rp2.054.040. Kemudian keputusan kenaikan tersebut mulai diterapkan saat pembayaran gaji periode Januari 2021.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif