SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Klaten (Solopos.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor mendesak Komisi I DPRD Klaten menghadirkan PT Indonesia Power sebagai upaya mencari solusi atas masalah yang menimpa warga terdampak jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota LBH Anshor, Agus Supriyanto kepada Espos, Jumat (21/10/2011), mengatakan audiensi yang melibatkan puluhan warga dengan Komisi I DPRD Klaten dan perwakilan PLN pada Kamis (20/10/2011) belum menghasilkan keputusan final. Menurutnya, pihak PLN tidak bisa memberikan kepastian jawaban mengingat proyek pemasangan SUTT pada tahun 1973 yang melintasi tiga kecamatan yakni Klaten Selatan, Kebonarum, dan Jogonalan itu dilakukan oleh PT Indonesia Power yang menjadi anak perusahaan dari PLN. “Pemasangan SUTT itu di luar wilayah kerja PLN. Jadi, kami mendesak DPRD Klaten bisa menjembatani pertemuan antara warga dengan PT Indonesia Power secepatnya,” tukas Agus.

Agus menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 975 K/47/MPE/1999 tentang Ruang Bebas SUTT dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), sekitar 400 warga di tiga kecamatan berhak menerima kompensasi atas pemasangan SUTT yang melintasi tempat tinggal mereka. Kompensasi itu berupa biaya ganti rugi tanah, bangunan, serta tanaman yang ditebang di sekitar SUTT tersebut. “Warga baru mendapatkan biaya ganti rugi tanaman yang ditebang. Untuk ganti rugi lahan dan bangunan hingga kini belum ada,” urai Agus.

Sementara itu, perwakilan PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Klaten, Juharsono mengakui PLN tidak mengurusi persoalan menyangkut pemasangan SUTT. Namun begitu, pihaknya berjanji akan menyampaikan masalah yang dihadapi warga kepada PT Indonesia Power. “Silakan warga melengkapi dokumen tentang keluhan-keluhan yang dihadapi mereka selama ini.
Dokumen itu nanti akan kami bawa sebagai penguat laporan kami kepada Indonesia Power,” katanya.

Sebelum ini, puluhan warga tiga kecamatan di Klaten yakni Klaten Selatan, Kebonarum, dan Jogonalan menggeruduk Kantor DPRD Klaten, Kamis (20/10/2011). Mereka menuntut kompensasi atas pemasangan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) yang melintasi tempat tinggal mereka. Ernawan, 54, salah seorang warga asal Dukuh Kergan, Desa Bakung,
Kecamatan Jogonalan mengatakan jaringan SUTT sudah dipasang melintasi bagian atas rumahnya sejak tahun 1973. Akan tetapi, sejak saat itu tidak pernah ada kompensasi yang diterimanya. “Kala itu kami hanya diberi ganti rugi dari tanaman yang ditebang. Tidak ada kompensasi lain seperti pembebasan lahan, tetapi kami tidak berani menolak karena
itu kemauan pemerintah,” ujar Ernawan.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya