Soloraya
Jumat, 21 Oktober 2011 - 21:57 WIB

Selesaikan konflik soal SUTT, PT Indonesia Power diminta dihadirkan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Klaten (Solopos.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor mendesak Komisi I DPRD Klaten menghadirkan PT Indonesia Power sebagai upaya mencari solusi atas masalah yang menimpa warga terdampak jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Advertisement

Anggota LBH Anshor, Agus Supriyanto kepada Espos, Jumat (21/10/2011), mengatakan audiensi yang melibatkan puluhan warga dengan Komisi I DPRD Klaten dan perwakilan PLN pada Kamis (20/10/2011) belum menghasilkan keputusan final. Menurutnya, pihak PLN tidak bisa memberikan kepastian jawaban mengingat proyek pemasangan SUTT pada tahun 1973 yang melintasi tiga kecamatan yakni Klaten Selatan, Kebonarum, dan Jogonalan itu dilakukan oleh PT Indonesia Power yang menjadi anak perusahaan dari PLN. “Pemasangan SUTT itu di luar wilayah kerja PLN. Jadi, kami mendesak DPRD Klaten bisa menjembatani pertemuan antara warga dengan PT Indonesia Power secepatnya,” tukas Agus.

Agus menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 975 K/47/MPE/1999 tentang Ruang Bebas SUTT dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), sekitar 400 warga di tiga kecamatan berhak menerima kompensasi atas pemasangan SUTT yang melintasi tempat tinggal mereka. Kompensasi itu berupa biaya ganti rugi tanah, bangunan, serta tanaman yang ditebang di sekitar SUTT tersebut. “Warga baru mendapatkan biaya ganti rugi tanaman yang ditebang. Untuk ganti rugi lahan dan bangunan hingga kini belum ada,” urai Agus.

Sementara itu, perwakilan PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Klaten, Juharsono mengakui PLN tidak mengurusi persoalan menyangkut pemasangan SUTT. Namun begitu, pihaknya berjanji akan menyampaikan masalah yang dihadapi warga kepada PT Indonesia Power. “Silakan warga melengkapi dokumen tentang keluhan-keluhan yang dihadapi mereka selama ini.
Dokumen itu nanti akan kami bawa sebagai penguat laporan kami kepada Indonesia Power,” katanya.

Advertisement

Sebelum ini, puluhan warga tiga kecamatan di Klaten yakni Klaten Selatan, Kebonarum, dan Jogonalan menggeruduk Kantor DPRD Klaten, Kamis (20/10/2011). Mereka menuntut kompensasi atas pemasangan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) yang melintasi tempat tinggal mereka. Ernawan, 54, salah seorang warga asal Dukuh Kergan, Desa Bakung,
Kecamatan Jogonalan mengatakan jaringan SUTT sudah dipasang melintasi bagian atas rumahnya sejak tahun 1973. Akan tetapi, sejak saat itu tidak pernah ada kompensasi yang diterimanya. “Kala itu kami hanya diberi ganti rugi dari tanaman yang ditebang. Tidak ada kompensasi lain seperti pembebasan lahan, tetapi kami tidak berani menolak karena
itu kemauan pemerintah,” ujar Ernawan.

mkd

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif