SOLOPOS.COM - DPRD Karanganyar menggelar audiensi terkait polemik BUM Desa Berjo di gedung Dewan setempat pada Senin (10/4/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar akan mengeluarkan diskresi untuk menyelesaikan polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Diskresi diambil terkait pemberian kewenangan Plt Kepala Desa (Kades) Berjo untuk memberhentikan dan mengangkat kepengurusan BUMDes setempat.

Selain itu Pemerintah Desa (Pemdes) Berjo diminta melakukan upaya akselerasi penyusunan peraturan desa (Perdes) baru. Perdes Nomor 3 Tahun 2008 sebagai dasar pengangkatan kepengurusan BUMDes bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal ini mengemuka dalam audiensi penyelesaian persoalan BUMDes Berjo yang digelar DPRD Karanganyar pada Senin (10/4/2023). Audiensi tersebut digelar dalam dua sesi. Sesi pertama audiensi DPRD dengan pengurus dan Badan Pengawas BUMDe, Plt Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dispermades.

Lalu sesi kedua audiensi DPRD dengan puluhan ketua RT/RW dan tim kuasa hukum warga Berjo. Dalam audiensi mengemuka duduk awal persoalan BUMDes Berjo. Persoalan dari kepengurusan yang dinilai cacat hukum sampai tak jelasnya pengelolaan keuangan BUMDes.

Ketua BPD Berjo yang diwakili Sekretaris BPD, Kristanto, mengatakan pengangkatan kepengurusan BUMDes yang kini menjabat sepenuhnya ditunjuk oleh Kades Suyatno. Suyatno kini ditahan atas kasus korupsi BUMDes. Pengangkatan tersebut merujuk pada Perdes Berjo Nomor 3 Tahun 2008.

“Pengangkatan [pengurus BUMDes] sifatnya sementara. Dasarnya masih Perdes 3/2008. Jabatan akan berakhir jika Perdes direvisi. Tapi sampai [Kades Suyatno] ditahan, perdes belum direvisi,” kata dia.

Pengangkatan pengurus BUMDes dilakukan tanpa mekanisme musyawarah desa (musdes). Kemudian BPD menggelar musdes pada 24 Februari lalu atas desakan pengurus RT/RW yang mempertanyakan pengelolaan keuangan BUMDes Berjo. Musdes tersebut salah satunya juga menghasilkan keputusan untuk memberhentikan pengurus BUMDes saat itu dan menunjuk Sularno sebagai Ketua BUMDes yang baru.

Namun pengurus BUMDes versi hasil musdes tersebut belum ditetapkan. Hingga akhirnya digelar musdes kedua pada 10 Maret 2023 lalu. Musdes ini menghasilkan keputusan untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban (LPj) pengurus BUMDes Berjo periode Mei sampai Desember 2022.

Plt Kades Berjo, Wahyu Budi Utomo, mengatakan hasil musdes telah dilaporkan ke Bupati Karanganyar, Juliyatmono, melalui Camat Ngargoyoso. Pihaknya belum berani mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan BUMDes versi  musdes. Dia tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK tersebut karena hanya sebagai Plt Kades.

“Sampai akhirnya sekarang saya digugat di Pengadilan Negeri oleh warga,” katanya.

Perlu Ada Diskresi

Inspektorat Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadid, mengatakan akan mengambil langkah diskresi dalam penyelesaian polemik BUMDes Berjo. Menurutnya kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan BUMDes Berjo ada di tangan pemerintah desa (Pemdes) setempat.

Sementara Kades bersangkutan tengah menjalani proses hukum sehingga Pemkab memberhentikan sementara dan menunjuk sekretaris sebagai Plt Kades.

“Plt Kades ini tak memiliki kewenangan penuh seperti mengangkat dan menetapkan pengurus BUMDes. Untuk itu perlu diskresi agar Plt Kades Berjo punya kewenangan di sana. Diskresi ini yang sedang kita konsultasikan ke pemerntah pusat,” katanya.

Setelah mendengarkan berbagai penjelasan, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan bahwa kepengurusan BUMDes Berjo saat ini cacat hukum. Pengurus BUMDes yang ditunjuk Suyatno bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021. Sehingga pihaknya memberi catatan agar Pemdes Berjo segera menyusun Perdes baru dengan dasar PP 11 Tahun 2021.

“Kami mendorong percepatan Perdes BUM Desa baru menyesuaikan regulasi. Tinggal keberanian Plt Kades Berjo,” kata Bagus.

Menanggapi itu, kuasa hukum warga Berjo, BRM Kusumo Putro, mengaku puas dengan hasil audiensi tersebut. Pihaknya mendesak Pemdes Berjo segera menetapkan kepengurusan BUMDes sesuai hasil Musdes pada 24 Februari lalu.

“Sudah jelas apa yang disampaikan Ketua DPRD tadi bahwa pengurus BUMDes sekarang cacat hukum. Harus dibubarkan,” katanya disambut teriakan “bubarkan” dari warga Berjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya