SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelewengan dana. (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Nasib dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, yang diduga selewengkan dana bergulir masyarakat (DBM) senilai Rp6,4 miliar segera ditentukan. Kasus itu saat ini masih ditangani di lingkup internal, belum dibawa ke ranah hukum.

Dalam waktu dekat kasus tersebut akan dibahas dalam musyawarah antardesa (MAD) untuk memutuskan nasib UPK maupun dua terduga pelaku penyelewengan dana tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebagai informasi, UPK Batuwarno merupakan unit kerja Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Kecamatan Batuwarno. Keanggotaan BKAD terdiri atas desa-desa di Kecamatan Batuwarno.

UPK Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, mengelola DBM eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. UPK mengelola penyaluran dan penerimaan DBM untuk dan dari kelompok warga miskin. 

Pengelolaan UPK bertujuan untuk mengentaskan masyarakat miskin di lingkup kecamatan. Sejak 2022, pemerintah mentransformasikan UPK menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dengan salah satu syarat penggunaan DBM dalam UPK itu tidak bermasalah.

UPK Batuwarno, Wonogiri, hingga kini belum bertransformasi menjadi Bumdesma karena ada dua pengurus yang diduga selewengkan dana bergulir masyarakat senilai kurang lebih Rp6,4 miliar.

Sumber Solopos.com di Batuwarno mengatakan kasus tersebut kini tengah dalam penyelesaian internal lembaga BKAD Kecamatan Batuwarno. Selama tiga bulan terakhir, April-Juni 2023, kasus dugaan penyelewengan dana UPK Kecamatan Baturetno, Wonogiri, itu masih diproses dan diperiksa tim internal.

Tim itu terdiri atas para kepala desa di Kecamatan Batuwarno dan sejumlah pihak terkait. Setiap bulan tim mengevaluasi hasil pemeriksaan. 

Malaadministrasi

“Saat ini, kasusnya belum secara resmi ditangani APH [aparat penegak hukum]. Ini masih dalam penyelesaian internal. Dalam waktu dekat ini, kemungkinan pekan depan, akan dilaksanakan MAD untuk menentukan rekomendasi,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (4/7/2023).

Rekomendasi itu yakni apakah kasus itu akan dibawa ke arapat penegak hukum atau tidak. Keputusannya akan mendasarkan pada hasil pemeriksaan internal.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Kecamatan Batuwarno, forum MAD merupakan pemegang kedaulatan tertinggi yang salah satunya menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diputuskan atau dipecahkan di tingkat kelompok, desa/kelurahan. 

Forum MAD dihadiri pemerintah desa/ kelurahan anggota BKAD, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, pengurus UK, pengurus BKAD, dan forkopimcam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan penyelewengan dana bergulir masyarakat di UPK Batuwarno diduga dilakukan Sekretaris dan Bendahara UPK. Keduanya perempuan dan diduga menyalahgunakan DBM senilai Rp6,4 miliar. 

Mereka diduga menggunakan DBM tidak sesuai standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan atau malaadministrasi. Praktik curang itu diketahui bermula ketika UPK tersebut hendak bertransformasi menjadi Bumdesma Kecamatan Batuwarno. Saat dicek laporan keuangannya UPK itu ternyata bermasalah. 

Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, Anton menjelaskan selama tiga bulan sejak kasus itu mencuat, pelaku diberi kesempatan menyelesaikan masalah itu dengan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan tersebut. Kedua pelaku sudah berupaya mengembalikan dana itu.

Pengembalian Dana

“Tetapi nilainya tidak banyak, tidak signifikan dengan yang telah diselewengkan,” kata Anton saat ditemui Solopos.com di Kantor Dinas PMD Wonogiri, Selasa siang.

Atas dasar itu, lanjut Anton, pelaku kemungkinan akan diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum. Anton menyebut UPK Kecamatan Batuwarno memiliki DBM senilai total Rp7,3 miliar.

Sementara nilai DBM yang diselewengkan mencapai Rp6,4 miliar. Modus penyelewengan dilakukan dengan memberikan pembiayaan DBM kepada kelompok fiktif. Selain itu dengan menyalurkan DBM kepada perorangan dan warga luar Kecamatan Batuwarno.

Padahal, lanjut dia, DBM UPK hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang terdiri atas warga miskin di dalam kecamatan. Jumlah anggota kelompok itu minimal lima orang.

Dana yang disalurkan untuk kelompok itu juga tidak boleh untuk kegiatan konsumtif, melainkan untuk usaha. Roh dari penyaluran DBM untuk penanganan kemiskinan di desa.

Anton melanjutkan Sekretaris dan Bendahara UPK Kecamatan Batuwarno sudah mengakui menyalahgunakan DBM. Pemerintah Desa di Kecamatan Batuwarno sudah membentuk Tim Penanganan Masalah (TPM) untuk menyelidiki kasus tersebut.

Penyalahgunaan itu terendus sejak awal Maret 2023 karena para kades mencurigai UPK sangat berjalan lambat dalam proses transformasi menjadi Bumdesma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya