SOLOPOS.COM - Putri Paku Buwono (PB) XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi, menunjukkan surat laporan pencurian di halaman Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti kasus dugaan pencurian di kamar putri Paku Buwono (PB) XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi, di kompleks Keraton Solo.

Dari olah TKP, penyidik berharap bisa mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya. Kasatreksrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, segera menyelidiki kasus pencurian itu dengan olah TKP di lokasi kejadian.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal ini guna mengetahui jenis barang berharga yang hilang sesuai laporan yang diterima kepolisian. “Kami ingin membuktikan dahulu barang yang hilang. Tentu akan diagendakan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti. Jadi barangnya di mana, tempatnya di mana, kemudian bagaimana caranya,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (22/12/2022).

Tentunya, penyidik juga akan memintai klarifikasi ke sejumlah saksi yang berada di sekitar Keputren Kompleks Keraton Solo saat pencurian terjadi. Hal itu dilakukan guna menguatkan barang bukti yang dikumpulkan saat olah TKP di lokasi kejadian.

Djohan tidak ingin berspekulasi ihwal kronologi kasus pencurian yang dilaporkan terjadi pada akhir pekan lalu lalu. “Harapan kami sesuai instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan restorative justice atau restorasi keadilan. Akan tetapi, kami tetap melakukan pembuktian dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Putri PB XIII Jadi Korban Pencurian di Keraton Solo, Kerugian Rp150 Jutaan

Meminta Klarifikasi

Soal kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sentana dalem Keraton Solo, Djohan kembali menyampaikan segera memintai klarifikasi para saksi di lokasi kejadian. Baik laporan dugaan penyaniayaan maupun pencurian bakal dilakukan penyelidikan guna pembuktian dalam perkara pidana.

“Nanti segera dijadwalkan oleh penyidik. Kami bakal meminta klarifikasi saksi-saksi,” papar dia. Sementara itu, kuasa hukum GRAy Devi Lelyana Dewi, Sapto Dumadi Ragil Raharjo, mengatakan kliennya segera melakukan identifikasi dan inventarisasi barang pribadi dan benda-benda kuno peninggalan raja Keraton Solo.

Hasil identifikasi dan inventarisasi tersebut segera dilaporkan kepada penyidik Polresta Solo. “Klien kami merasa prihatin dan menyayangkan benda-benda kuno bernilai histori tinggi raib. Nanti segera diidentifikasi barang-barang berharga yang hilang mulai sekarang,” ujar dia.

Baca Juga: Pencurian di Keraton Solo, Putri PB XIII Sebut Pintu Kamarnya Dijebol Maling

Sebelumnya, putri PB XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi, akhirnya melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di kamarnya di Kompleks Keputren Keraton Solo. Peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu (17/12/2022) itu menimbulkan kerugian cukup besar bagi Devi.

Sejumlah barang berharga dan bernilai sejarah tinggi di kamarnya hilang. Salah satunya jarit kuno yang nilainya diperkirakan mencapai Rp150 juta. Kemudian ada sejumlah barang kuno dari perak yang juga raib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya