Soloraya
Sabtu, 17 Juni 2023 - 08:04 WIB

Selundupkan Wong Sragen ke Jepang, Bakul Aki asal Klaten Ditangkap Polisi

Tri Rahayu  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Is alias Nyemuk, seorang bakul aki asal Ngawen, Klaten, ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku dalam kasus tindak pidana perlindungan buruh migran Indonesia, Rabu (14/6/2023). Terlapor dan barang bukti berupa tujuh paspor dan satu unit motor diamankan Polres Sragen. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polres Sragen menangkap seorang bakul aki asal Ngawen, Klaten, lantaran diduga sebagai pelaku dalam kasus tindak pidana perlindungan buruh migran Indonesia, Rabu (14/6/2023) lalu. Pelaku mengirimkan seorang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Jepang dengan visa kunjung yang tidak berlaku sehingga oleh pemerintah Jepang calon TKI tersebut dipulangkan ke Indonesia.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023), mengungkapkan pelaku atau terlapor berinisial Is alias Nyemuk, 45, warga Ngawen, Klaten. Dia menyatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 82 juncto Pasal 67 huruf a UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam pasal tersebut pelaku bisa diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Advertisement

Wikan mengungkapkan peristiwa tindak pidana itu terjadi di wilayah hukum Polres Sragen dalam selang waktu Januari-Mei 2018 dengan korban atas nama Ruslan, 44, warga Karanganom, Sukodono, Sragen. Untuk mendalami kasus itu, Wikan menyampaikan sudah memeriksa seorang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. “Modusnya, telapor secara perorangan menempatkan dan mengirim korban sebagai pekerja migran Indonesia ke Jepang. Terlapor menjanjikan kepada korban bisa bekerja di Jepang dengan membayar senilai Rp65 juta,” katanya.

Dia menerangkan dengan janji-janji itu korban percaya bahwa terlapor punya bapak angkat di Jepang. Pelaku menjanjikan korban akan ditempatkan di perusahaan di Jepang dan diantar sampai ke perusahaan itu. Selanjutnya, korban diberangkatkan ke Jepang dengan visa kunjung, bukan visa kerja.

“Setelah yakin, korban mengirimkan uang secara bertahap dengan total Rp65 juta. Pada Mei 2018, korban diberangkatkan ke Jepang melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Terlapor ternyata hanya menemani sampai bandara. Sesampainya di Jepang, dokumen korban dicek pihak imigrasi Jepang dan dokumen dinyatakan tidak berlaku. Korban dipulangkan ke Indonesia. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sragen,” jelasnya.

Advertisement

Wikan mengatakan berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap lokasi terlapor. Terlapor ditangkap di toko aki miliknya di Karanglo, Klaten Selatan. “Unit Resmob menginterogasi terlapor dan ternyata terlapor mengakui melakukan indikasi tindak pidana tersebut. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk modal usaha penjualan aki. Barang bukti dan terlapor dibawa ke Mapolres Sragen,” katanya.

Dari tangan terlapor polisi mendapatkan barang bukti berupa selembar kertas kartu kerja atas nama Ruslan, selembar surat ijin cuti tahunan dan bonus berlibur atas nama Ruslan, selembar rekening kegiatan kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta menuju Jepang dan kembali ke Jakarta, selembar tiket traveloka tertanggal 29 Juni 2018 dari Jakarta tujuan Tokyo, sebuah paspor atas nama Ruslan dengan visa kunjungan berlaku 15 hari terhitung dari 2 Mei 2018 dan empat lembar pengiriman uang melalui setor tunai bank.

Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa delapan buah aki merek GS, 14 buah aki merek Incoe, 21 buah aki berbagai merek, 49 botol air aki besar dan 33 botol air aki kecil. Sebuah motor Honda Beat juga disita polisi sebagai alat bukti sarana. Selain itu, Wikan juga menyita bukti tujuh paspor atas nama lima orang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif