SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jajaran Reskrim Polsek Andong menangkap Misbah Nugroho Suryo Saputro, 24, warga Watugenuk, Desa Sarimulyo, Kemusu, Boyolali. Misbah ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di dua rumah yang berbeda di Andong.

Aksi pencurian itu dilakukan, saat korban tengah melaksanakan salat tarawih. Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (20/8), menyebutkan tersangka melakukan pencurian di rumah Lasidi, 27, warga Winong, Desa Pelemrejo, Andong. Tersangka masuk ke dalam rumah dan membawa kabur uang Rp 300.000 dan SIM A atas nama korban. Selang sekitar 20 menit kemudian, tersangka kembali beraksi di rumah Prapto Diharjo, 54, warga Balong, Desa Kunti, Andong. Di rumah tersebut, tersangka membawa kabur dua HP milik korban. Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian Rp 1,4 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Andong AKP Yadiyo mengatakan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya