Soloraya
Jumat, 20 Agustus 2010 - 14:51 WIB

Semalam mencuri di dua lokasi, warga Kemusu dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jajaran Reskrim Polsek Andong menangkap Misbah Nugroho Suryo Saputro, 24, warga Watugenuk, Desa Sarimulyo, Kemusu, Boyolali. Misbah ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di dua rumah yang berbeda di Andong.

Aksi pencurian itu dilakukan, saat korban tengah melaksanakan salat tarawih. Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (20/8), menyebutkan tersangka melakukan pencurian di rumah Lasidi, 27, warga Winong, Desa Pelemrejo, Andong. Tersangka masuk ke dalam rumah dan membawa kabur uang Rp 300.000 dan SIM A atas nama korban. Selang sekitar 20 menit kemudian, tersangka kembali beraksi di rumah Prapto Diharjo, 54, warga Balong, Desa Kunti, Andong. Di rumah tersebut, tersangka membawa kabur dua HP milik korban. Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian Rp 1,4 juta.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Andong AKP Yadiyo mengatakan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Warga Kemusu Dibekuk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif