Soloraya
Rabu, 2 Februari 2022 - 14:54 WIB

Sembunyi di Nusukan Solo, Buron Koruptor Proyek RSUD Riau Tertangkap

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberantan korupsi (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Buron koruptor proyek pembangunan tahap III ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Riau, tertangkap di Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (31/1/2022).

Pria berinisial E, 52, itu merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Surya F Diansyah. Surya menjelaskan terkait peristiwa itu ia mendapat informasi dari Kejaksaan Agung adanya buronan yang berada di Solo.

Advertisement

“Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan, ternyata yang bersangkutan bersembunyi di wilayah Nusukan, Banjarsari. Itu berada di semacam mes,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Maraton, Sidang Kasus Diklat Menwa UNS Solo Digelar 2 Kali Sepekan

Selanjutnya tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Solo mendatangi lokasi dimaksud. “Kami datang, kami cari, katanya tidak ada. Lalu kami masuk, ternyata ia sembunyi di kamar mandi di lantai II,” jelasnya.

Advertisement

Setelah ditangkap, buron koruptor proyek pembangunan RSUD Riau itu sempat dibawa ke Kantor Kejari Solo. Kemudian pada Selasa (1/2/2022), yang bersangkutan diantar ke Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke Riau.

Baca Juga: Solo Dulu vs Sekarang: Prapatan Panggung Jebres Tetap Ramai

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman https://www.kejaksaan.go.id, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 14.06 WIB, tim Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Solo berhasil menangkap buronan tersebut.

Advertisement

E merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019. Ia sudah lama diincar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Baca Juga: Sebelum Lampion Shio Macan, Gapura Imlek Solo Juga Pernah Ambruk

Disebutkan bahwa E merupakan warga Sleman, Yogyakarta. Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, E menjadi tersangka dalam perkara tersebut yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp8.045.031.044.

Tersangka E ditangkap di Banjarsari, Solo, karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak datang memenuhi panggilan itu. Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah ditangkap, E diberangkatkan ke Riau menggunakan pesawat pada Selasa (1/2/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif