SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, berbicara kepada warga pemanfaat aset lahan PT KAI di Pendapa Kecamatan Baturetno, Rabu (8/2/2023). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Meski sempat alot karena bersikukuh agar tidak membayar sewa, warga pemanfaat aset lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Baturetno akhirnya menyepakati semua poin dalam nota kesepakatan antara PT KAI dan Pemkab Wonogiri.

Warga menyepakati hal tersebut saat acara audiensi dengan Pemkab Wonogiri di Pendapa Kecamatan Baturetno terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset PT KAI, Rabu (8/2/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Acara tersebut dihadiri 400-an warga pemanfaat aset lahan PT KAI di Desa Baturetno, Talunombo, Sendang Rejo, Boto, dan Kedungombo. Selain itu dihadiri sejumlah kepala desa dan Forkopimcam Baturetno.

Sebagai informasi ada lima poin dalam nota kesepakatan antara PT KAI dengan Pemkab Wonogiri. Pertama, terkait penghitungan nilai tagihan sewa kepada pengguna lahan PT KAI di Wonogiri mulai 2022 dan dalam pengelolaan kontrak serta penagihan, PT KAI akan bekerja sama dengan Pemkab.

Kedua, terkait rencana pendataan ulang/pengukuran/validasi aset PT KAI di Wonogiri oleh tim bersama Pemkab dan PT KAI serta BPN Wonogiri. Ketiga, soal perbaikan sistem penagihan uang sewa secara online oleh PT KAI yang segera disosialisasikan.

Keempat, soal jaminan tidak akan ada penggusuran terhadap warga yang memanfaatkan lahan PT KAI di Wonogiri, kecuali jika memang dibutuhkan untuk kepentingan negara dan operasional PT KAI.

Kelima, soal permohonan hak atas tanah aset PT KAI menjadi milik warga sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam hal tersebut, warga penyewa aset PT KAI di Baturetno, Wonogiri memohon agar aset tersebut bisa menjadi hak milik mereka.

Pada audiensi itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo menjelaskan satu per satu poin-poin tersebut. Ada dua poin yang paling menjadi perhatian warga pemanfaat aset lahan PT KAI di Baturetno, yaitu poin satu dan lima.

Pada poin satu, semula warga kurang setuju, mereka menginginkan agar tidak ada lagi sewa aset tanah PT KAI.

Hal itu diungkapkan perwakilan warga, Widodo, 62, yang mengatakan bahwa aset PT KAI yang mereka tempati sudah bukan lagi milik perusahaan tersebut dan gugur berdasarkan hukum. Dia menjelaskan, aset itu sudah tidak lagi diperhatikan atau ditelantarkan PT KAI sejak puluhan tahun. 

Pada sisi lain, sekitar 2005, antara warga pemanfaat aset lahan PT KAI di Kecamatan Baturetno dan Pemkab Wonogiri sudah ada kerja sama operasional atau KSO. Dia tidak menyebutkan apa isi dalam KSO tersebut.

Di acara tersebut, warga membawa lembaran KSO itu. Namun setelah dicek Pemkab Wonogiri, bahwa KSO tersebut hanyalah draf, belum resmi karena tidak ada tanda tangan siapa pun.

Widodo juga menyebutkan PT KAI sudah tidak lagi menarik biaya sewa kepada warga pemanfaat sejak 2006. Dia menceritakan, pada 2004 biaya sewa lahan PT KAI seluas lebih dari 200 m2 senilai sekitar Rp80.000/tahun. Tetapi kemudian naik berkali-kali lipat pada 2005 menjadi lebih dari Rp500.000/tahun.

“Akhirnya warga enggan membayar sewa. Sejak 2016 tidak lagi ditarik sewanya,” kata Widodo kepada Solopos.com

Selain itu, lanjut dia, ada oknum-oknum yang mengaku dari PT KAI menarik biaya sewa tinggi. Atas dasar itu pula, warga menganggap aset lahan itu bukan lagi milik PT KAI dan memohon agar dapat berubah menjadi hak milik warga.

Warga lain, Dito, menyatakan bahwa lahan eks emplasemen KA Baturetno saat ini bukanlah milik PT KAI, melainkan milik negara. Sehingga bisa diberikan kepada warga.

Meski akhirnya menerima nota kesepakatan antar Pemkab dengan PT KAI. Dia meminta jaminan Pemkab agar bisa mendampingi warga untuk mengonversi tanah itu menjadi hak milik seperti tertuang di poin lima nota kesepakatan.

Sementara itu, salah seorang ibu paruh baya meminta agar penghitungan sewa lebih baik dimulai pada 2023, bukan 2022. Dia juga berharap biaya sewa tidak tinggi sehingga bisa memberatkan warga. Terlebih banyak warga pemanfaat aset lahan PT KAI di Baturetno merupakan janda-janda.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyampaikan bahwa aset lahan yang ditempati warga tersebut tetap milik negara yang dikelola PT KAI. Sebab perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara.

Adapun fakta bahwa lahan itu tidak terkelola dengan baik oleh PT KAI adalah benar. Tetapi bukan berarti hal itu menggugurkan kepemilikan aset PT KAI.

“KAI itu sudah baik hati lo, sudah mau menghapuskan sewa yang dulu-dulu, yang nilainya bahkan ada yang sampai ratusan juta. Mbok ya jangan dikasih ati njaluk rempela,” ucap pria yang akrap disapa Jekek. 

Menyoal warga yang meminta jaminan pendampingan pengubahan status lahan menjadi hak milik, Bupati menyatakan Pemkab Wonogiri siap mendampingi hal tersebut. Tetapi Pemkab tidak mempunyai kewenangan mengubah atau bahkan mengintervensi.

“Bentuk pendampingannya ya mengarahkan warga agar mengusulkan perubahan itu sesuai jalur dan arahnya. Misalnya jangan sampai melalui calo dan sebagainya. Itu sah-sah saja dilakukan Pemkab,” ucapnya.

Dia juga menjamin biaya sewa lahan itu tidak tinggi dan memberatkan warga. PT KAI dan Pemkab akan mendata ulang dalam waktu dekat ini semua aset PT KAI di Wonogiri untuk penentuan biaya sewa.



Kelak, pembayaran sewa tidak dilakukan secara manual, melainkan tersistem melalui bank atau aplikasi digital. Hal itu agar tidak uang sewa tersebut benar-benar sampai ke negara. 

Sementara itu, Camat Baturetno, Eko Nur Haryono, menyampaikan selama ini warga belum paham dan terjadi miskonsepsi terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset PT KAI. Mereka merasa bingung dengan status lahan yang ditempati selama puluhan tahun itu.

“Tapi tadi setelah audiensi, dijelaskan oleh Pak Bupati, sudah klir. Mereka sudah paham. Selama ini hanya miskonsespi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya