SOLOPOS.COM - Barang bukti disita dalam ungkap kasus upal yang beredar di Pasar Telukan, Senin (26/12/2022). (Istimewa/Polres Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo lagi-lagi mengungkap peredaran uang palsu (upal) di Sukoharjo tepatnya di Pasar Telukan. Ratusan lembar uang palsu senilai Rp41,9 juta disita dari tangan tersangka yang berdomisili di Mojolaban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membeberkan pihaknya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Peristiwa peredaran terjadi di Pasar Telukan di Jl Raya Solo-Wonogiri Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Senin (26/12/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami mengamankan pelaku atas nama Restiana, 44 warga Desa Beji, Kecamatan Unggaran Timur, Kabupaten Semarang. Diketahui pelaku berdomisili di rumah kontrakan di Griya Pesona Sapen No 8 RT 005/RW 007, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban,” kata Kapolres, Kamis (29/12/2022).

Menurut Kapolres, peredaran uang palsu diketahui terjadi pada Senin pukul 09.15 WIB. Pengungkapan bermula ketika anggota Polsek Grogol mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang telah berbelanja di pasar Telukan dengan menggunakan upal.

Berdasarkan keterangan tersebut anggota kepolisian bergegas mendatangi lokasi dan berupaya mencari pelaku.

“Dari ciri-ciri yang kami dapatkan kemudian polisi melakukan penyisiran mulai dari sekitar pasar ke arah selatan daerah Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo Kota. Akhirnya pelaku dapat diamankan di pinggir jalan daerah Desa Sudimoro RT 003/RW 010, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol,” ungkapnya.

Pada saat ditangkap pelaku mengaku telah menggunakan dua lembar uang palsu Rp100.000 untuk membeli barang senilai Rp30.000 dan Rp23.000. Dari transaksi itu pelaku berhasil mendapatkan kembalian sebesar Rp147.000.

Berdasarkan pengakuan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku.

Dari penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 259 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 320 lembar dengan jumlah total senilai Rp41.900.000.

Dari penemuan sejumlah barang bukti itu, pelaku dibawa ke Makopolsek Grogol untuk diperiksa.

“Barang bukti yang diamankan 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Kemudian 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu. Dua lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang dirobek dan lima buah label Bank Indonesia. Selain itu juga disita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, bernomor polisi AD 5990 UB beserta STNK dan kunci. Lalu barang yang dibeli berupa dua botol minyak goreng ukuran 1 liter, 1 bungkus gula pasir masing-masing 1 kg, 3 bungkus mie instan dan uang tunai kembalian sebesar Rp147.000,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis peredaran uang palsu yang baru keluar dari tahanan pada Juli 2022.

Kata Wahyu, uang palsu tersebut dibuat oleh Heni Hermawan Setyabudi, 45 warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan yang saat ini ditahan di Rutan Kedungpane terkait kasus pembuatan upal yang diungkap oleh Tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021.

Atas kejadian itu pelaku melanggar pasal 37 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Mereka diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya