Soloraya
Kamis, 7 Juli 2022 - 09:21 WIB

Sempat Berkelahi Dengan Polisi, Pencuri Tabung Gas di Sragen Dibekuk

Tri Rahayu  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian membawa tabung gas melon 3 kg hasil curiannya saat digelandang di Mapolres Sragen, Rabu (6/7/2022) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Aparat Reskrim Polsek Ngrampal, Sragen, berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang pemuda asal Jekawal, Tangen, Sragen, SW alias G yang dilakukan di warung pecel lele di Dukuh Ngrejeng RT 008, Desa Klandungan, Ngrampal, Sragen.

Pelaku merupakan pencuri spesialis tabung gas melon 3 kg di warung-warung.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Ngrampal AKP Hasto Broto dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (6/7/2022) sore, menjelaskan aksi pencurian itu terungkap saat pelaku hendak menjual tabung elpiji 3 kg lewat Facebook.

Tabung-tabung gas itu, ujar dia, belum sempat laku. “Kami menjebak dengan COD barang di Alun-alun Sragen,” ujarnya.

Advertisement

Tabung-tabung gas itu, ujar dia, belum sempat laku. “Kami menjebak dengan COD barang di Alun-alun Sragen,” ujarnya.

Dia menerangkan petugas dan pelaku janjian COD di Alun-alun Sragen. Pada saat itulah petugas mencoba menangkap pelaku.

Baca Juga: Sadis! Dituduh Curi Tabung LPG, Pelajar SMP Diculik & Dianiaya

Advertisement

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Ngrampal.

“Kami mengamankan lima unit tabung elpiji 3 kg dan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua buah ponsel merek Samsung dan Advance, gitar listrik, dan motor yang digunakan pelaku sebagai sarana, yakni Yamaha Mio Z berpelat nomor AD 2921 ASE,” ujarnya.

Dia menjelaskan modus operandinya pencuri ini melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan perlatan pertukangan mencongkel kunci yang ada di warung.

Advertisement

Dia melanjutnya sebelumnya pelaku ini sudah survei lokasi dan saat warung sudah tutup kemudian pelaku beroperasi merusak kunci pintu warung.

Baca Juga: Kisah 2 Pencuri di Jogonalan, Gagal Maling Malah Tinggalkan Motor

“Aksi pelaku ini ternyata juga dilakukan di wilayah Kecamatan Sidoharjo dan Masaran. Namun, sayangnya para korban di dua kecamatan itu tidak melapor ke Polsek setempat.

Advertisement

Di warung-warung itu juga mengambil gas melon 3 kg dan prescup. Hasil curiannya belum sempat dijual. Kami menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif