SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar konferensi pers terkait pencabulan terhadap anak, Jumat (30/12/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satreskrim Polres Klaten menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Pelaku berinisial RSW, 28, warga Kecamatan Wonosari. Korbannya seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah TK berinisial AK, 5.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/12/2022). Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami terhadap anak mereka ke Polres Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit 4 Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi, menjelaskan peristiwa kekerasan seksual itu dialami korban pada Juli 2022. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumput di pekarangan rumah tetangga.

Korban saat itu bermain air bersama seorang anak lainnya. Pelaku kemudian mengajak AK ke makam. Sempat tak dijawab oleh korban, pelaku kemudian menggandeng AK ke kompleks makam.

Di tempat itu, pelaku melakukan kekerasan seksual. Tangan dan kaki korban diikat oleh tersangka. Korban sempat berteriak dan kemudian mulut korban disumbat oleh pelaku.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku memukul kepala korban dan meminta korban agar tak memberi tahu orang tuanya. Pelaku kemudian meninggalkan korban. Oleh teman korban yang masih berumur tujuh tahun, korban kemudian ditolong dan pulang ke rumah.

Ipda Febriyanti Mulyadi menjelaskan setelah kejadian itu AK memberanikan diri menceritakan kejadian yang dia alami ke orang tuanya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten, Rabu (28/12/2022).

Mendapati laporan tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan. Tak perlu menunggu lama, Polisi menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ipda Febri kepada wartawan di Polres Klaten, Jumat (30/12/2022) sore.

Ipda Febri menjelaskan pelaku dan korban tak memiliki hubungan saudara. Rumah korban dan pelaku terpaut satu rumah. Selama ini, korban tinggal bersama orang tua serta saudaranya. Sementara, tersangka belum memiliki istri.

“Dari pengakuan tersangka, dia terbiasa menonton film porno,” jelas Ipda Febri.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 atau Pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, RSW berasalan saat itu pusing. Dia mengaku satu kali itu saja melakukan pencabulan.

“Saya pusing pak. Pikirannya sudah gimana gitu. Iya [hobi menonton film porno]. Saya meyesal,” kata RSW yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya