Soloraya
Rabu, 4 September 2019 - 19:15 WIB

Sempat Buron, Penipu Berkedok Penggandaan Uang Zaman Belanda Dibekuk Polisi Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Pasar Kliwon Solo membekuk Bintang Jaya alias Joni, penipu yang mengelabui korbannya dengan janji bisa menggandakan uang, Selasa (3/9/2019).

Joni sempat buron sementara dua kaki tangannya, Riyadi dan Suwandi, ditangkap terlebih dahulu pada pertengahan Juli lalu. Joni yang sebelumnya bekerja sebagai makelar tanah beralih pekerjaan menjadi penipu dengan modus menggandakan uang.

Advertisement

Berbekal cerita-cerita zaman penjajahan, warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, itu mengaku mampu menggandakan uang hingga 100 persen dari uang yang disetorkan korbannya.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (4/9/2019), mengatakan penangkapan Joni berawal dari keterangan Riyadi, warga Sragen, dan Suwandi, warga Mojogedang, Karanganyar, yang ditangkap polisi pada Juli lalu.

Kepada polisi, Joni mengaku merayu korbannya dengan mengatakan ia memiliki uang peninggalan zaman penjajahan Belanda yang masih dapat digunakan hingga saat ini. Joni menyuruh Riyadi dan Suwandi untuk bertemu korban, ST, di kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon.

Advertisement

Riyadi dan Suwandi saat itu disuruh menukar uang mainan (palsu) senilai Rp100 juta dengan Rp50 juta asli dari ST.

“Uang yang berasal dari Joni ternyata bukan uang asli melainkan uang mainan. Tersangka beraksi dengan modus seperti ini tak hanya di Solo tapi juga di Jakarta dan Jawa Barat,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.

Para korban semula diperlihatkan uang asli terlebih dahulu senilai Rp700.000. Setelah korban memberikan uang yang hendak digandakan, pelaku kemudian memberi korban uang palsu senilai dua kali lipat uang yang diberikan korban.

Advertisement

Uang palsu itu adalah uang mainan bergambar bus dengan tulisan telolet om. “Penangkapan pelaku menggunakan teknologi yang tidak bisa kami sampaikan. Joni berhasil kami tangkap Selasa [3/9/2019] setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Ketua RT setempat.”

Uang hasil penipuan itu dipakai Joni untuk membeli sepeda motor Honda Vario baru berpelat nomor AD 4291 S, jam tangan merek Ripcurl, dan kalung dari emas putih dengan total keseluruhan Rp40 juta.

Sedangkan Rp10 juta sisanya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku menyesal melakukan aksinya, ia beralasan kebutuhan ekonomi untuk mencukupi lima anaknya.

Joni dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif