Soloraya
Jumat, 12 Mei 2023 - 10:20 WIB

Sempat Dikembalikan, 45 Bacaleg PDIP Karanganyar Daftarkan Diri Lagi ke KPU

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengurus dan bacaleg PDIP Karanganyar kirab dengan di iringi kesenian reog saat mendaftarkan diri ke KPU setempat pada Jumat (12/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPC PDIP Karanganyar pada Jumat (12/5/2023) bergerak cepat memperbaiki dokumen pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2024 setelah dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5/2023).

Hanya butuh waktu sehari bagi partai berlambang banteng moncong putih ini merampungkan perbaikan dokumen tersebut. Pengurus dan 45 bacaleg menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Karanganyar dengan dikira reog.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, kirab dimulai dari kantor DPC PDIP Karanganyar di Jl. Lawu, Tegalgede, sekitar pukul 09.00 WIB. Pengurus dan bacaleg berjalan kaki atau longmarch menuju kantor KPU Karanganyar. Mereka membawa poster angka tiga yang merupakan nomor urut PDIP. Kirab tersebut diiringi atraksi dari para seniman reog.

Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan penyerahan berkas pendaftaran dilakukan merujuk Peraturan KPU. Setelah sebelumnya DPC PDIP secara internal melakukan proses penjaringan bacaleg.

“Hari ini kami menyerahkan berkas pendaftaran. Mudah-mudahan berkas memenuhi syarat, kalaupun ada yang belum memenuhi syarat bisa segera kami perbaiki,” kata Bagus.

Advertisement

Dalam pendaftaran bacaleg ini, PDIP menyerahkan berkas dokumen 45 bacaleg. Dengan komposisi 30% kuota keterwakilan perempuan dan 5% calon dari kalangan milenial.

Seperti diberitakan KPU Kabupaten Karanganyar terpaksa mengembalikan berkas pendaftaran 45 bacaleg dari PDIP pada Kamis kemarin. Berkas dikembalikan kurang dari dua jam setelah masuk melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan ada perbedaan dokumen daftar bacaleg yang diterima KPU dengan input data bacaleg DPRD Kabupaten Karanganyar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Advertisement

Perbedaan data ini diketahui setelah KPU melakukan verifikasi pengajuan bacaleg tersebut. “Perbedaan dokumen kita temukan pada status jenis kelamin bacaleg. Misalnya bacaleg A harusnya laki-laki, namun di data yang diinput DPP melalui Silon jenis kelaminnya perempuan,” kata dia dijumpai wartawan di kantor KPU Karanganyar pada Kamis sore.

Maksum mengatakan berkas pendaftaran bacaleg PDIP telah terinput melalui Silon pukul 14.20 WIB. Kemudian berkas dikembalikan ke DPC PDIP pukul 16.00 WIB untuk diperbaiki. Selanjutnya partai politik diberikan batas waktu perbaikan data dokumen paling lambat 14 Mei pukul 23.59 WIB.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif