SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Salah seorang tersangka penganiayaan di Palur 30 Agustus 2012, Hari Paning, 22, warga Kratonan, Serangan, Solo akhirnya diringkus polisi di kediamannya, Rabu (9/1/2013) pukul 23.00 WIB. Pihak kepolisian menyatakan tersangka yang berprofesi sebagai pengamen diduga ikut menganiaya salah seorang pengamen lainnya, Maliki, 22, warga Jokobondo, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo di utara pakir Plaza Palur.

“Setelah menganiaya Maliki yang juga seorang pengamen dengan golok bersama temannya bernama Yusuf, tersangka melarikan diri dan baru tertanggap tadi malam [Rabu]. Sedangkan teman Hari yaitu Yusuf yang juga sorang pengamen seketika itu langsung tertangkap di lokasi dan sekarang sedang menjalani proses peradilan,” kata Kapolsek Jaten, Karanganyar, AKP Suryanto mengakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adi Wibowo saat memberi keterangan pers kepada para wartawan di mapolsek setempat, Kamis (10/1/2013).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Suryanto, perbuatan Hari dan Yusuf menghajar korban dinilai telah direncanakan. Sebab mereka yang datang berboncengan naik sepeda motor dengan bau minuman keras menyengat, ketika datang telah membawa senjata tajam.

Ketika itu korban yang sedang tidur di dekat Plaza Palur langsung dihajar sehingga lengan, bibir dan dagu mengalami luka-luka. Terkait itu tersangka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya