Soloraya
Kamis, 10 Januari 2013 - 18:09 WIB

Sempat DPO 4 Bulan, Warga Solo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Salah seorang tersangka penganiayaan di Palur 30 Agustus 2012, Hari Paning, 22, warga Kratonan, Serangan, Solo akhirnya diringkus polisi di kediamannya, Rabu (9/1/2013) pukul 23.00 WIB. Pihak kepolisian menyatakan tersangka yang berprofesi sebagai pengamen diduga ikut menganiaya salah seorang pengamen lainnya, Maliki, 22, warga Jokobondo, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo di utara pakir Plaza Palur.

“Setelah menganiaya Maliki yang juga seorang pengamen dengan golok bersama temannya bernama Yusuf, tersangka melarikan diri dan baru tertanggap tadi malam [Rabu]. Sedangkan teman Hari yaitu Yusuf yang juga sorang pengamen seketika itu langsung tertangkap di lokasi dan sekarang sedang menjalani proses peradilan,” kata Kapolsek Jaten, Karanganyar, AKP Suryanto mengakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adi Wibowo saat memberi keterangan pers kepada para wartawan di mapolsek setempat, Kamis (10/1/2013).

Advertisement

Menurut Suryanto, perbuatan Hari dan Yusuf menghajar korban dinilai telah direncanakan. Sebab mereka yang datang berboncengan naik sepeda motor dengan bau minuman keras menyengat, ketika datang telah membawa senjata tajam.

Ketika itu korban yang sedang tidur di dekat Plaza Palur langsung dihajar sehingga lengan, bibir dan dagu mengalami luka-luka. Terkait itu tersangka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif