Soloraya
Jumat, 1 Januari 2021 - 19:45 WIB

Sempat Jualan di Jakarta, Pria 51 Tahun yang Cabuli Remaja di Wonogiri Dibekuk Polisi

Rudi Hartono  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing (kiri), meminta keterangan tersangka pencabulan terhadap anak, Geintho, 51, di Mapolres, Kamis (31/12/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI - Warga Dusun Pondokan RT 002/RW 006, Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Geintho, dibekuk aparat Polres Wonogiri karena mencabuli remaja berusia 16 tahun, FN.

FN diketahui hamil enam bulan. Ada empat warga yang ditangkap polisi atas kasus ini karena juga telah mencabuli FN. Namun, Geintho belum tertangkap kala itu. Dia bahkan sempat menjalani rutinitas berdagang mi ayam di Jakarta

Advertisement

“Saya di Jakarta tak melarikan diri. Memang sejak sebelum kasus ini ditangani polisi saya merantau. Saya juga pulang ke rumah. Sejak mendengar kabar kasus ditangani polisi saya pasrah. Kalau ditangkap ya sudah, kalau tidak ditangkap ya syukur,” ucap Geintho sebelum dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Mapolres Wonogiri, Kamis (31/12/2020).

Khawatir Penularan Covid-19, Warga Solo Patuhi Imbauan di Rumah Saja

Advertisement

Khawatir Penularan Covid-19, Warga Solo Patuhi Imbauan di Rumah Saja

Dia pulang kampung untuk suatu keperluan. Saat itu ada warga yang menginformasikan kepulangan Geintho kepada polisi. Tak menunggu lama polisi langsung mencokoknya.

Selama menjalani proses hukum Geintho dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonogiri. Dia bertemu dengan pelaku pencabulan terhadap FN yang telah menjalani hukuman. Mereka saling kenal karena tetangga dusun. Di Rutan mereka memperbincangkan kasus tersebut. Mereka merasa apes.

Advertisement

Geintho mencabuli FN di gubuk tengah areal persawahan. Awalnya dia berkomunikasi dengan FN melalui aplikasi perpesanan Whatsapp atau WA. Suatu ketika keduanya janjian bertemu di gubuk tengah areal persawahan.

“Dia [FN] yang pertama kali WA saya. Lalu komunikasi kami berlanjut sampai akhirnya kencan di gubuk,” kata lelaki bertato tersebut.

Beberapa lama setelah itu, dia merantau ke Jakarta untuk berdagang. Saat diperantauan itu lah dia mendengar kabar FN hamil dan ada beberapa pelaku pencabulan ditangkap polisi. Kasus remaja 16 tahun dicabuli itu sempat menyedot perhatian publik Wonogiri. Diduga pelaku lebih dari lima orang yang merupakan tetangga FN.

Advertisement

Kekeluargaan

Ironisnya, perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa. Para pelaku hanya diminta membayar ganti rugi senilai Rp7,5 juta/orang. Pada sisi lain, korban yang saat itu berusia 16 tahun diketahui hamil enam bulan.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, marah besar setelah mengetahui hal tersebut. Atas atensinya itu pelaku lalu dilaporkan ke Polres Wonogiri. Polisi lalu mengusutnya.

Polisi menyebut empat pelaku sudah divonis dan kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Wonogiri. Namun, polisi tak menyampaikan nama dan berapa lama hukuman penjara yang ditimpakan kepada para pelaku.

Advertisement

Pengunjung Rumah Makan di Sukoharjo Kocar-Kacir Saat Diminta Rapid Test

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, menyebut Geintho masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Sejak kasus asusila terhadap korban mencuat Geintho melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal. Suatu ketika polisi mendapat informasi dia di rumah.

“Saat itu juga petugas menangkapnya. Tersangka diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif