Solopos.com, SRAGEN — Tersangka kasus ibu bunuh anak kandung, Suwarni, 64, sempat menangis saat ditanya tentang Suprianto, 46, anak kandung yang meninggal ditangannya sendiri pada 4 Oktober 2022 lalu.
Dulu sempat mengaku plong dan marem, Suwarni yang tinggal di Dukuh Tlobongan RT 022, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, kini menyesali perbuatannya.
Sosok Suwarni muncul di hadapan awak media saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (4/11/2022). Suwarni memakai masker warna biru muda dengan penutup rambutnya yang sudah memutih. Ia mengenakan baju tahanan warna biru tua dengan kedua tangannya diikat.
Perempuan kelahiran 30 Agustus 1958 itu sebenarnya seorang petani yang juga pedagang keliling antarkampung di wilayah Kota Sragen. Ia kulakan dagangan di Pasar Bunder kemudian dijual keliling di sekitar Kuwungsari hingga Kleco Kulon dengan menaiki sepeda onthel. Pekerjaan itu dilakoninya sejak 1996.
Perempuan kelahiran 30 Agustus 1958 itu sebenarnya seorang petani yang juga pedagang keliling antarkampung di wilayah Kota Sragen. Ia kulakan dagangan di Pasar Bunder kemudian dijual keliling di sekitar Kuwungsari hingga Kleco Kulon dengan menaiki sepeda onthel. Pekerjaan itu dilakoninya sejak 1996.
Baca Juga: Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen, Pelaku Ngaku Plong dan Marem
Suwarni hanya menganggukkan kepala saat ditanya wartawan tentang keikhlasannya terhadap anak laki-lakinya yang meninggal dunia karena ia bunuh. Ia tak kuasa berkata-kata tetapi hanya sesenggukan menahan tangis.
“Apa yang dilakukan menurut Mbah Suwarni ini sedikit mengurangi beban tetangga. Sebagai orang tua, Mbah Suwarni malu. Namun, yang namanya orang tua, tetap menyesal karena yang dibunuh adalah anak kandungnya sendiri,” kata Heri.
Suwarni yang mendengarkan kata-kata Heri hanya menganggukan kepala untuk mengamini penjelasan itu.
Baca Juga: Polisi Sragen Lakukan Autopsi Jenazah Korban Anak yang Dibunuh Ibu Kandung
Heri mengungkapkan Suprianto meninggal dunia setelah ditimpa bongkahan beton cor seberat sekitar 15 kg. batu itu tidak disiapkan Suwarni, tetapi sudah ada sebelumnya di halaman rumahnya.
Saat ditanya begaimana bisa mengangkat beton seberat itu, Suwarni pun menjawab tidak tahu. “Mungkin setan kayake [kayaknya],” ungkap Suwarni.
Kisruh Suwarni dengan anaknya, Suprianto, berlangsung cukup lama dan semakin menumpuk sehingga membuat pelaku jengkel. Dari pengakuan Suwarni, Suprianto yang sudah bercerai itu tidur di teras rumahnya sejak Idul Fitri Mei 2022 lalu.
Heri menerangkan Polda Jateng berinisiatif memeriksa kejiawan Mbah Suwarni. Namun, dari riwayatnya, kata dia, Mbah Suwarni tidak memiliki gangguan kejiwaan. “Kami masih menunggu hasilnya. Kami juga berkoordinasi Kejaksaan Negeri Sragen,” ujarnya.
Baca Juga: Disaksikan Puluhan Warga, 25 Adegan Ibu Bunuh Anak Kandung Direkonstruksi
Heri menunjukan barang bukti berupa bongkahan beton cor-coran, sebuah cangkul dan gagang yang patah, tikar, karpet, sebuah tangga, dan ponsel tersangka. Suwarni dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.