Solopos.com, KLATEN—Warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom, akhirnya menyetujui uang ganti rugi (UGR) yang disodorkan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja. Total UGR yang dicairkan di Tarubasan, Kecamatan Karanganom, senilai Rp64 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sejumlah spanduk peringatan terkait penetapan UGR jalan tol Solo-Jogja sempat terpasang di beberapa lokasi di Kecamatan Karanganom, awal 2021. Spanduk itu terpasang saat panitia mulai mencairkan UGR lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Polanharjo.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Di antara spanduk peringatam itu bertuliskan “Hargai Kami Rakyat Kecil; Kami Tidak Berniat Menjual Tanah Tapi Demi Kepentingan Umum Kami Rela Tapi Tolong Hargai Pengorbanan Kami; Demi Kepentingan Jalan Tol, Kami Rela Tapi Dengan Harga Musyawarah Bersama; Kami Mendukung Jalan Tol, Tetapi Kami Tidak Mau Dirugikan.”
Baca Juga: Warga Minta UGR Tol Solo-Jogja Rp10 Juta/Meter, Tim: Tak Masuk Akal
“Di awal memang dipasang spanduk di Tarubasan. Itu warga kami [supaya UGR dinilai layak]. Warga di sini, rata-rata sudah setuju dengan UGR. Nilai UGR itu memang sudah di atas harga rata-rata di sini. Kami pun juga tidak mau ribut di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sebenarnya di sini, kami pun dipaksa menjual tanah juga,” kata salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja, Kecamatan Karanganom, Prihatin, 55, saat ditemui wartawan di desa setempat, Kamis (18/11/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan total UGR yang dicairkan di Desa Tarubasan senilai Rp75 miliar. Selain Tarubasan dengan 88 bidang, terdapat juga sembilan bidang di Beku (Karanganom), tiga bidang di Kadirejo (Karanganom), dan empat bidang di Glagahwangi (Polanharjo).
“Pembayaran yang di Beku, Kadirejo, dan Glagahwangi diikutsertakan di Tarubasan sini,” katanya.
Baca Juga: Covid-19 Melandai, DPRD Boyolali Usulkan Penambahan Kuota PTM
Sulistiyono mengatakan pembayaran UGR di Tarubasan, Kecamatan Karanganom, diawali dengan musyawarah penetapan ganti kerugian jalan tol Solo-Jogja di waktu sebelumnya. Selain mencairkan UGR di Desa Tarubasan, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja juga telah menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian di Kecamatan Ngawen.
“Jarak musyawarah dengan pencairan UGR di Tarubasan, Kecamatan Karanganom ini kurang lebih satu bulan hingga 1,5 bulan. Di Tarubasan ini ada yang memperoleh UGR Rp3,5 miliar untuk satu orang. Ada juga yang memperoleh Rp40 juta per orang. Hal itu disesuaikan dengan luas tanah terdampak,” katanya.
Luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan.
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Boyolali Harus Bawa Girik sebelum Masuk Kelas
Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.