Soloraya
Senin, 5 April 2021 - 21:55 WIB

Sempat Pingsan, Begini Kronologi Remaja Klaten Meninggal Seusai Latihan Silat

Ponco Suseno  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenazah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN - Seorang remaja asal Klaten, MRS, 15, meninggal dunia seusai latihan silat. Ternyata, korban sempat pingsan saat latihan materi sistem pernapasan.

Diketahui MRS mengikuti latihan silat pada Sabtu (3/4/2021) malam WIB. Keluarga kemudian diberi kabar meninggalnya korban pada Minggu (4/4/2021) pagi WIB. Keluarga lantas membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara, Sleman, DIY untuk diautopsi agar mengetahui penyebab meninggalnya MRS.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengungkap kronologi meninggalnya remaja seusai latihan silat tersebut. Menurut Andriansyah, MRS memperoleh materi latihan secara bertahap, yakni dari teknik hingga berlatih sistem pernapasan.

Baca Juga: Instagram Tambah Fiitur Keamanan Hindari Modus Baru Penipuan

Advertisement

Baca Juga: Instagram Tambah Fiitur Keamanan Hindari Modus Baru Penipuan

Saat mengikuti latihan sistem pernapasan itulah, MRS sempat memperoleh pukulan hingga tendangan dari seniornya. Latihan sistem pernapasan dimulai, Minggu (4/4/2021) pukul 01.00 WIB.

"Mungkin kondisi fisik sudah mulai menurun karena berlatih sejak pukul 20.00 WIB, ditambah lagi ada pukulan sehingga MRS mulai tumbang [jatuh tak sadarkan diri]," katanya saat dihubungi Solopos.com, Senin (5/4/2021).

Advertisement

Polisi telah memeriksa 20 saksi dalam kasus tersebut. Sebanyak enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga tersangka masih di bawah umur dan tiga lainnya orang dewasa. Yang tersangka dewasa langsung kami tahan. Tersangka anak di bawah umur tidak ditahan tapi nantinya enggak memperoleh diversi," terang AKP Andriansyah.

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan sudah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya berupa rotan, pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor.

"Hasil keterangan dengan tim forensik memang ada luka memar. Tapi, secara rinci akan dijelaskan tertulis nanti. Yang jelas, korban MRS saat memulai latihan dalam kondisi sehat dan tak ada riwayat penyakit apa pun," katanya.

Advertisement

Baca Juga: Harga Mata Uang Kripto Ethereum Tembus Rp30 Juta, Bakal Terus Naik?

Disinggung tentang pasal yang akan dikenakan keenam tersangka, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan seluruh tersangka bakal dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Lantaran ancamannya seperti itu, tiga tersangka dewasa langsung ditahan.

"Para tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan tapi tidak memperoleh diversi. Ke depan, kami akan agendakan tahapan rekonstruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif