Solopos.com, WONOGIRI—Peserta seleksi perangkat desa jabatan Kepala Dusun (Kadus) Gayam, Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Riyandi, akhirnya menerima hasil akhir tes seleksi yang menyatakan dirinya berada di urutan kedua.
Sebelumnya, Riyandi menyatakan keberatan terhadap hasil akhir tes seleksi jabatan Kadus Gayam yang ditetapkan panitia tingkat desa, Jumat (10/12/2021).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (13/12/2021), masalah tersebut diselesaikan Tim Pengawas dan Pembina Seleksi Perangkat Desa Kecamatan Jatiroto. Tim meminta klarifikasi panitia tingkat desa dan peserta tes seleksi di Kantor Kecamatan Jatiroto, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Cegah Covid-19 saat Nataru, Uji Petik Siswa-Guru di Klaten Digencarkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, anggota DPRD, Rusdiana, dan Kepala Desa (Kades) Mojopuro, Kasmo turut hadir dalam acara tersebut. Camat Jatiroto, Suparmo, menyampaikan Riyandi dan Andri Kiyatto bisa menerima hasil akhir tes seleksi karena proses yang dilalui sudah sesuai ketentuan.
Hasil akhir tes seleksi jabatan Kadus Gayam tak berubah. Proses seleksi berlanjut ke tahap berikutnya. Camat menilai dalam konteks kompetisi munculnya persoalan seperti itu sebagai hal wajar. Hasil akhir kompetisi tidak bisa memuaskan semua pihak. Pihak yang tak puas wajar jika bereaksi.
“Namun, bagaimana pun proses ini sudah ada aturannya. Semua pihak harus memahaminya. Meski pihak tertentu merasa tidak puas, itu tidak mengganggu jalannya proses seleksi ke tahap berikutnya,” kata Camat saat dihubungi Solopos.com.
Baca Juga: Datangi DPRD Boyolali, Pemuda Pancasila Sampaikan 2 Tuntutan
Kades Mojopuro, Kasmo, menyatakan persoalan yang muncul akibat adanya keberatan Riyandi sudah selesai. Riyandi menerima hasil akhir tes seleksi yang menempatkan dirinya berada di peringkat kedua, sedangkan Andri Kiyatto peringkat pertama.
“Sebenarnya sesudah diberi penjelasan oleh panitia dan ditunjukkan rekaman video proses wawancara, Bapak Riyandi sudah bisa menerima hasilnya. Tapi dia ingin penjelasan yang jelas lagi di tingkat kecamatan,” ucap Kades saat dihubungi.
Dia memandang peserta keberatan hasil seleksi merupakan hal biasa. Peserta berhak bertanya dan meminta penjelasan kepada panitia. Panitia wajib menjawab dan memberi penjelasan. Pada akhirnya, keputusan panitia tetap tidak bisa diganggu gugat.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tak Dikenal Terapung di Kali Dengkeng Bayat
Persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk kepentingan seleksi perangkat desa di tahun-tahun berikutnya. Dia berharap pengalaman itu dapat semakin mendewasakan warga Desa Mojopuro dalam berdemokrasi.
Janggal
Riyandi hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Riyandi protes karena menilai hasil akhir tes seleksi janggal. Awalnya dia memperoleh nilai ujian tertulis berbasis komputer atau computer based test (CBT) yang lebih tinggi dari pada peserta lainnya, Andri Kiyatto. Bobot nilai CBT 90 persen.
Riyandi memperoleh nilai CBT 73 (bobot 65,7), sedangkan Andri memperoleh nilai CBT 69 (bobot 62,1). Pada tes wawancara yang memiliki boobot 10 persen Riyandi mendapatkan nilai 59,3 (bobot 5,93), sedangkan Andri memperoleh nilai lebih tinggi, yakni mencapai 98 (bobot 9,8).
Baca Juga: Misterius, Makam di Brajan Boyolali Dulu Sering untuk Tirakatan
Nilai tes wawancara itu membuat Andri dapat menyalip perolehan nilai Riyandi. Nilai akumulasi bobot CBT dan tes wawancara yang diraih Riyandi 71,63, sementara Andri 71,9. Dengan demikian Andri berada di peringkat pertama, Riyandi kedua.