Soloraya
Kamis, 28 Desember 2017 - 19:35 WIB

Sempat Setuju, Warga Solo Terdampak Proyek KA Bandara Tolak Ganti Rugi Gara-Gara Ini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan rumah yang terdampak proyek jalur kereta api (KA) Bandara Adi Soemarmo di Kadipiro, Solo, Selasa (23/5/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Seorang warga terdampak proyek KA bandara yang sempat setuju dengan nilai ganti rugi tanah berbalik menolak.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, berubah pikiran menyikapi nilai ganti rugi tanah yang ditawarkan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Proyek Pembanggunan Jalur Keteta Api (KA) Akses Bandara Adi Soemarmo.

Advertisement

Seorang warga Kampung Lemah Abang RT 002/RW 021 Kadipiro, Sunarto, 60, sebelumnya sempat setuju dengan nilai ganti rugi yang disodorkan Pelaksana Pengadaan Tanah. Pada pertemuan Senin (18/12/2017) lalu, dengan sadar menandatangani persetujuan dalam berkas Rincian Perhitungan Ganti Kerugian yang dibagikan Pelaksana Pengadaan Tanah Terdampak Pembangunan Jalur KA Akses Bandara di Pendapa Kantor Kelurahan Kadipiro.

Namun, Sunarto kini berubah pikiran. Dia berbalik tidak setuju dengan tawaran nilai ganti rugi itu. Sunarto mulai berubah pikiran setelah mengetahui besaran ganti rugi yang ditawarkan kepada warga lain. (Baca: Warga Kadipiro Terdampak KA Bandara Solo Setuju Hasil Inventarisasi Lahan dengan Banyak Catatan)

Dia kecewa ternyata ada beberapa warga lain di Lemah Abang yang memperoleh penawaran nilai ganti rugi yang jauh lebih besar ketimbang dirinya padahal luas lahan mereka yang terdampak lebih kecil. Sunarto mencontohkan ada salah satu warga yang mendapatkan penawaran ganti rugi hingga Rp445 juta lebih padahal luas lahan yang terdampak proyek hanya 18 meter persegi.

Advertisement

Di sisi lain, Sunarto mengaku hanya mendapat penawaran nilai ganti Rp296 juta untuk lahannya yang terkena seluas 48 meter persegi. Pada Rabu (27/12/2017), Sunarto mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo guna mencabut surat persetujuan atas penawaran nilai ganti rugi yang telah dia teken pada 18 Desember.

“Intinya saya keberatan dengan perbedaan signifikan atas nilai ganti rugi yang ditawarkan kepada warga. Ada warga yang tanahnya hanya kena 18 meter persegi dapat ganti rugi Rp445 juta sampai Rp700 juta. Padahal saya lebih rugi. Lahan saya kena 48 meter persegi tapi ditawari ganti rugi hanya Rp296 juta. Saya jelas keberatan. Maka dari itu saya memutuskan untuk berubah sikap,” jelas Sunarto saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (28/12/2017).

Sunarto menceritakan BPN Solo selaku bagian dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah menerima surat permohonannya untuk mencabut persetujuan atas tawaran nilai ganti rugi yang disodorkan pada 18 Desember lalu. Dia kini tinggal menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari BPN terkait perhitungan ulang nilai ganti rugi yang akan ditawarkan. (Baca: Warga Kadipiro Terdampak KA Bandara Solo Tolak Ganti Rugi Senilai Lebih dari Rp1 Miliar)

Advertisement

Sunarto berharap Pelaksana Pengadaan Tanah bisa bersikap adil dan bijaksana dalam memutuskan besaran nilai ganti rugi untuk warga terdampak proyek. Dia mengusulkan nilai ganti rugi dengan besaran yang sebanding dengan warga lain.

Warga RT 001/RW 021 Kadipiro, Kondang Sri Sarwo Edi, ?juga berubah sikap atas tawaran nilai ganti rugi yang disodorkan Pelaksana Pengadaan Tanah. Dia pada 18 Desember lalu telah menyetujui besaran nilai ganti rugi yang ditawarkan Pelaksana Pengadaan Tanah atas perhitungan tim appraisal independen.

Namun, Edi kini berubah pikiran. Dia memutuskan untuk mengusulkan adanya revisi besaran nilai ganti rugi yang ditawarkan. Edi meminta pencairan ganti rugi kepada warga yang sudah setuju, terutama dirinya, ditunda terlebih dahulu.

“Pekan ini dana ganti rugi dijadwalkan cair, tapi saya minta ada penundaan dulu. Terkait penundaan pencairan dana ini, saya sudah mengusulkan ke BPN dan dinyatakan bisa. Saya mengajukan penundaan karena ada revisi, yakni ada tambahan ganti rugi yang seharusnya bisa saya terima. Ada perlengkapan yang belum dicatat. Kalau kasus saya ini ditunda. Beda dengan warga yang mengajukan permohonan mencabut persetujuan,” jelas Edi.

Advertisement
Kata Kunci : Bpn Solo Kereta Bandara
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif