Soloraya
Kamis, 6 Oktober 2011 - 20:15 WIB

Sempat tegang, ganti rugi pembebasan lahan bandara cair

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KESELAMATAN -- Suasana Bandara Internasional Adi Sumarmo. Foto diambil beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Boyolali (Solopos.com) – Ganti rugi pembebasan lahan warga untuk perluasan Kawasan Keselamatan Operasinal Penerbangan (KKOP) Bandara Adi Soemarmo akhirnya dibayarkan, Kamis (6/10). Situasi sempat memanas karena semula PT Angkasa Pura I hanya berencana memberikan ganti rugi hanya kepada lima warga yang data administrasinya sudah lengkap.

BANDARA -- Suasana Bandara Internasional Adi Sumarmo. Foto diambil beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
Proses pembayaran ganti rugi dibagi menjadi dua sesi, yang pertama untuk warga Desa Gagaksipat dan kemudian disambung warga Desa Gibal. Total ada 31 warga Desa Gagaksipat yang menerima ganti rugi, sedangkan dari Gibal sebanyak 36 orang. Ketika warga Gagaksipat sudah berkumpul di Kantor PT Angkasa Pura I, ternyata diumumkan bahwa hanya ada lima warga Gagaksipat yang akan mendapatkan ganti rugi. Sedangkan warga lainnya harus menunggu hingga pekan depan atau selambatnya pada akhir bulan karena ada ketidaksinkronan data.

Namun, keputusan PT Angkasa Pura I ini langsung mendapat penolakan dari warga. Mereka ngotot menuntut pembayaran ganti rugi saat itu juga. Warga beralasan sudah lelah dan bosan menunggu janji-janji yang dilontarkan kepada mereka. Warga khawatir proses pembayaran bakal molor terus jika kembali dilakukan verifikasi. Maka dari itu, mereka mendesak semua ganti rugi langsung dibayarkan saja.

“Saya tidak tahu ada berapa jumlah tim verifikasi, sehingga ada ketidakcocokan data lagi. Kami ini sudah lelah kalau disuruh menunggu lagi. Nanti seumpama disuruh tunggu seminggu, ternyata ada perubahan lagi dan akhirnya harus menunggu lagi. Tolonglah kami sudah belajar legawa, jadi jangan dipersulit lagi. Kami sudah capek,” kata salah seorang warga Gagaksipat, Thoyib.

Advertisement

Warga dan PT Angkasa Pura akhirnya berdiskusi untuk mencari solusi. Disepakati warga yang datanya tidak cocok dengan verifikasi akhir dipanggil satu persatu untuk mencari titik temu. Keputusan ini bisa diterima oleh warga dan akhirnya semua ganti rugi dibayarkan kemarin. Tidak ada penundaan seperti rencana semula. Hal yang sama juga berlaku untuk warga Dibal.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Boyolali, Karseno, menyatakan yang terjadi hanyalah miskomunikasi saja. Terdapat perbedaan data, mayoritas terkait jumlah pohon-pohon yang dimiliki warga. Namun semuanya sudah bias diselesaikan dan proses pembayaran ganti rugi berjalan lancar. “Untuk proses pembayaran ganti rugi tahap kedua menunggu kesiapan administrasi warga. Dari dua desa tersebut masih ada sekitar 100 warga yang akan mendapat ganti rugi,” kata Karseno.
Sebelumnya, warga desa Gibal dan Gagaksipat menyepakati harga ganti rugi dari PT Angkasa Pura I senilai Rp 300.000/m2. Kesepakatan tercapai setelah digelarnya pertemuan antara Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Boyolali, PT Angkasa Pura I dan warga.

yms

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif