Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga Kota Solo mengeluhkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 475 persen pada 2023, dari yang semula Rp600.000-an bisa menjadi Rp2 jutaan. Keluhan itu disampaikan oleh Okki Rushartanto di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada Sabtu (4/2/2023).
“Salam hormat. Mengharap pertimbangan kebijakan perubahan tarif PBB yang saya rasa memberatkan. Dari yang tahun lalu sebesar 600rb, sekarang menjadi 2jt-an,” tulis Okki dalam ULAS. Warga lain, Agus Sutiyo mengeluhkan hal senada.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.