Soloraya
Senin, 11 Oktober 2021 - 20:14 WIB

Semua Objek Wisata Klaten Sudah Buka, Tapi Tetap Jaga Prokes Ya...

Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana kawasan objek wisata Bukit Sidoguro, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten masih sepi pengunjung, Jumat (8/10/2021). Bukit Sidoguro kembali dibuka setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 2. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sudah mengizinkan pelaku usaha wisata untuk membuka usaha kembali mulai Sabtu (9/10/2021). Salah satu pertimbangan adalah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Karanganyar turun dari level tiga menjadi level dua.

Tetapi, Pemkab Klaten mensyaratkan sejumlah aturan. Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Klaten, Sri Nugroho, menyampaikan seluruh tempat wisata di Kabupaten Klaten sudah dibuka sejak Sabtu.

Advertisement

Baca Juga : Peluang Petani Klaten Tanam Rojolele Srinuk dan Srinar Terbuka Lebar

“Tetapi, ada hal-hal yang wajib diperhatikan. Terutama saat wisatawan mengunjungi tempat wisata. Pertama, wajib mengunduh dan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Atau menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19. Lalu penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat sesuai aturan Kementerian Kesehatan. Itu berlaku utnuk pengelola, karyawan, dan pengunjung,” tutur Nugroho seperti dilansir website Pemerintah Kabupaten Klaten, Senin (11/10/2021).

Selain aturan tersebut, Pemkab Klaten juga mensyaratkan batas waktu kunjungan ke objek wisata maksimal dua jam. Selain itu, Pemkab belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke objek wisata.

Advertisement

Baca Juga : Dana Desa di Sragen Dipakai Bangun Jalan Milik Provinsi, Warga Protes

“Pengunjung atau wisatawan hanya boleh berkunjung maksimal dua jam. Kemudian usia 12 tahun ke bawah tidak diperbolehkan,” tutur dia.

Pemkab melakukan simulasi di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Klaten pada Sabtu. Seperti, Bukit Sidoguro di Kecamatan Bayat, Candi Plaosan di Kecamatan Prambanan, dan Objek Mata Air Cokro (OMAC) di Kecamatan Tulung.

Advertisement

“Tim Disparbudpora Kabupaten Klaten akan memantau sehingga masyarakat diharapkan mematuhi aturan. Pengelola wisata dan masyarakat bahu membahu mengendalikan Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga : Ada Balap Liar-Knalpot Brong di Sukoharjo, Lapor Saja ke Tim Pandawa!

Pada akhir wawancara, Nugroho menyampaikan harapan agar Kabupaten Klaten tidak naik ke level tiga setelah berada di level dua saat ini. Oleh karena itu, dia mengharapkan masyarakat betul-betul menegakan disiplin sesuai Intruksi Bupati No.19/2021.

“Jangan euforia berlebihan karena kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten sudah turun.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif