Soloraya
Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:11 WIB

Senam dan Bagi Doorprize, Cara Buruh Sukoharjo Peringati May Day

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan buruh mengikuti senam sehat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Alun-Alun Satya Negara, Sabtu (14/5/2022).(Solopos.com/R. Bony Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO–Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Sukoharjo dilaksanakan dengan menggelar senam sehat yang dimeriahkan dengan pembagian aneka doorprize.

Kalangan buruh menyuarakan isu menolak upah murah sejak diterapkannya PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Advertisement

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Sukoharjo memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Alun-alun Satya Negara, Sabtu (14/5/2022).
Mereka tergabung dalam beberapa organisasi buruh itu antara lain Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sukoharjo. Kegiatan itu juga dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Sukoharjo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan instansi terkait.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan semestinya peringatan May Day digelar pada 1 Mei. Lantaran mendekati Lebaran, peringatan May Day ditunda setelah libur perayaan Lebaran.

Advertisement

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan semestinya peringatan May Day digelar pada 1 Mei. Lantaran mendekati Lebaran, peringatan May Day ditunda setelah libur perayaan Lebaran.

“Kami tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati May Day. Lebih baik menggelar kegiatan yang lebih simpatik seperti senam sehat. Peserta senam sehat diberi kupon undian. Seusai senam sehat, ada pengundian kupon dengan doorprize satu unit sepeda motor dan perabotan rumah tangga,” kata dia, Sabtu.

Baca Juga: Diperingati 1 Mei, Begini Sejarah Hari Buruh Sedunia atau May Day

Advertisement

Mereka menyuaran pencabutan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menjadi acuan penghitungan nominal upah minimum kabupaten (UMK) pada 2022.

Menurut Sukarno, regulasi itu tidak berpihak pada kelangsungan hidup pekerja dan kemunduran sistem pengupahan di Tanah air.

“Dahulu, skema penghitungan upah merujuk pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian berubah menggunakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Sekarang berubah lagi mengacu pada PP No 36/2021. Ini sama saja degradasi sistem pengupahan yang memberatkan kalangan pekerja. Kami meminta agar pemerintah mencabut beragam aturan yang berimplikasi pada upah murah yang diterima pekerja,” ujar dia.

Advertisement

Selain itu, Sukarno juga menyoroti masih banyak perusahaan berskala menengah hingga kecil yang belum menjalankan program jaminan sosial yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga: Di Hari Buruh Internasional, Presiden Jokowi Tulis Pesan Menyentuh Ini

Banyak pekerja yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Kami tegaskan agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahan-perusahaan yang belum mematuhi aturan. Belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta program jaminan sosial.”

Advertisement

Ketua Apindo Sukoharjo, Yunuf Arianto, menyatakan kondisi finansial setiap perusahaan mulai membaik seiring melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air. Bisnis kian menggeliat seiring order permintaan yang mulai meningkat. Perusahaan dituntut bertranformasi memanfaatkan kecanggihan teknologi menyambut revolusi industri 4.0.

“Kondisi finansial perusahaan semakin membaik. Mudah-mudahan, kondisi ini terus meningkat sehingga berimplikasi pada perekonomian daerah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif