SOLOPOS.COM - Bangunan di lahan Pasar Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, dibongkar saat proses eksekusi lahan sengketa itu oleh PN Klaten, Rabu (8/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Setelah proses hukum sengketa Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, selesai dan dimenangi oleh pemerintah desa, Pemkab Klaten berencana membangun pasar tersebut.

Anggaran yang disiapkan Pemkab sekitar Rp2,5 miliar. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko, mengatakan anggaran pembangunan Pasar Babadan di Teloyo yang disiapkan sekitar Rp2,5 miliar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

DKUKMP sudah membikin detail engineering design (DED) rencana pembangunan pasar tersebut. “DED sudah kami buat dan segera kami paparkan kepada Bupati. Semuanya sudah siap tinggal menunggu kesiapan dari desa,” kata Anang saat ditemui Solopos.com di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (13/2/2023).

DKUKMP Klaten menunggu kepastian dari pemerintah desa jika sudah tidak ada permasalahan lagi berkaitan dengan sengketa tanah Pasar Babadan tersebut. “Kan tanggal 8 Februari kemarin baru ada eksekusi. Karena di sana tanah kasnya kan ada A, B, dan C ya. Kalau tidak salah kemarin yang bermasalah tanah di B,” kata Anang.

“Saya sampaikan kepada camat agar di sana dibuat Peraturan Desa yang menyatakan tanah siap dibangun. Jangan sampai nanti dibangun ada masalah. Makanya, sebelum ada pembangunan, dari desa sudah siap dulu,” imbuh Anang.

Pasar Babadan di Desa Teloyo rencananya dibangun satu lantai dan terdapat kios serta los. Pada rencana awal, setelah dibangun pasar itu diserahkan ke pemerintah desa. Ada wacana pengelolaan pasar dikerjasamakan Pemkab dengan Pemerintah Desa (Pemdes).

“Tetapi itu nanti didiskusikan lagi dengan Bagian Hukum, apakah bisa ada bagi hasil dan sebagainya,” kata Anang. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan teknis pemanfaatan Pasar Babadan yang baru kelar sengketa masih bakal dibicarakan lebih lanjut setelah dibangun.

Proses Eksekusi

“Nanti akan dikaji, dibicarakan secara teknis terkait pemanfaatannya seperti apa apakah kerja sama, sewa, dan sebagainya. Yang penting sudah dieksekusi dan segera termanfaatkan,” kata Jajang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Klaten mengeksekusi lahan Pasar Babadan di Desa Teloyo, Wonosari, Klaten, Rabu (8/2/2023). Eksekusi dilakukan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa tanah Pasar Babadan memenangkan Pemerintah Desa (Pemdes) Teloyo.

Setelah juru sita dari PN membacakan berita acara, bangunan di kawasan pasar tersebut dibongkar. Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utama, menjelaskan proses eksekusi itu dilakukan setelah melalui tahapan proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) itu keluar pada November 2022 dan sudah disampaikan ke masing-masing pihak yang bersengketa. Tuty menjelaskan perkara sengketa lahan Pasar Babadan berproses sejak 2021.

Berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan di persidangan, proses tukar guling atas lahan sengketa Pasar Babadan, Wonosari, Klaten, tersebut terjadi sejak puluhan tahun silam dan sudah memenuhi syarat. Pemilik lahan dalam hal ini Slamet Siswosuharjo disebut sudah menerima ganti lahan.

“Lahan juga sudah dikerjakan. Baru pada 2019 dipermasalahkan dan gugatannya masuk pada 2021. Sudah kami periksa dan sudah kami putus, dan proses hukum semuanya sudah selesai,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya