Solopos.com, SUKOHARJO — Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, membantah eksekusi bekas gedung bioskop Surya Theatre dan rumah keluarga Kristianto Irianto, 51, di Kartasura, tidak melalui pemberitahuan sebelumnya.
Dalam eksekusi tersebut, Sutarmo mengerahkan 100-an petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Menurutnya, eksekusi telah melalui proses panjang. “Kasus ini mulai 2001 telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik PTUN maupun perdata dimenangkan Pemkab Sukoharjo,” kata dia.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Dia menjelaskan langkah yang ditempuhnya telah sesuai prosedur tetap (protap) Satpol PP. Karena itu pihaknya mengaku telah melalui negosiasi, persuasif, peringatan-peringatan sampai teguran 1, 2 dan 3.
Tetapi karena tempat itu masih ditempati, maka pihaknya terpaksa mengosongkan dari penghuni yang menempati. Apalagi, pihaknya mengaku telah mengantongi putusan dari pengadilan negeri (PN). Oleh sebab itu dia menolak tudingan pihaknya telah bertindak sewenang-wenang.
“Tidak mungkin Pemkab Sukoharjo akan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kami telah melakukan upaya persuasif berkali-kali. Dan hari ini adalah upaya terakhir. Kami tidak akan mundur-mundur lagi. Kami sudah cukup sabar sejak 2001.”
Eksekusi bekas gedung bioskop Surya Theatre dan rumah keluarga Kristianto Irianto, 51, di Kartasura, Sukoharjo, diwarnai kericuhan. Keluarga pemilik tanah dan bangunan bekas gedung bioskop seluas 1.450 m2 itu menilai eksekutor tak dibekali surat kelengkapan pendukung sehingga mereka menolak eksekusi.