SOLOPOS.COM - Kondisi lahan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri di belakang toko serba ada (Toserba) Luwes tepatnya di Lingkungan Bauresan, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Selasa (18/11/2014). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI – Sejumlah penyewa lahan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri memprotes rencana penggusuran yang dilakukan oleh Kejari. Alasannya, mereka telah membayar uang sewa selama setahun kepada instansi itu.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sembilan pedagang dan dua keluarga menyewa tanah itu sejak 2002. Tanah tersebut terletak di belakang toko serba ada (Toserba) Luwes tepatnya di Lingkungan Bauresan, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri seluas sekitar 3.000 m2.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka telah membayar uang sewa kepada Kejari Wonogiri senilai 1,5 juta/tahun. Pada awal November, para penyewa itu menerima surat dari Kejari Wonogiri yang berisi rencana penggusuran karena tanah tersebut akan dibangun rumah dinas (rumdin) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri pada 2015 mendatang.

Mereka diberi tenggat hingga akhir Desember untuk meninggalkan lokasi itu.

Seorang penyewa lahan yang berprofesi sebagai penjahit, Sutartini, mengatakan dia menuntut agar setengah uang sewa dikembalikan karena masa kontrak berakhir pada Juni 2015.

“Tuntutannya hanya satu kembalikan setengah uang sewa atau kami diperbolehkan tetap berdagang hingga Juni tahun depan,” katanya, Selasa (18/11/2014).

Dia mengaku sejak dua tahun terakhir, para penyewa tak pernah diberi bukti pembayaran berupa kwitansi. Sebelumnya, mereka selalu diberi kwitansi saat membayar sewa tanah.

“Dahulu harga sewa tanah hanya Rp300.000/tahun. Nilai sewa tanah mengalami kenaikan terus menerus hingga Rp1,5 juta/tahun,” papar dia.

Hal senada diungkapkan penyewa lahan lainnya, Niken. Dia juga meminta setengah uang sewa dikembalikan karena masa kontrak habis pada Juni 2015.

Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo, menyatakan tidak ada perjanjian kontrak antara Kejari dengan para penyewa lahan. Menurut dia, tanah tersebut merupakan aset milik Kejari Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya