SOLOPOS.COM - Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

Sengketa Pondok Persada tampaknya belum akan rampung menyusul alotnya mediasi.

Solopos.com, SOLO—Mediasi penyelesaian sengketa kasus Pondok Persada Bengawan (PBB) berjalan alot. Pemerintah Kota (Pemkot) maupun pihak pengelola PBB belum menemukan titik temu besaran ganti rugi bangunan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemkot berkukuh pada tawaran pembayaran ganti rugi bangunan tidak lebih dari Rp1 miliar. Sementara pihak pengelola, yakni Sarimin Tjiptomiharjo meminta ganti rugi sesuai dengan nilai aset yang dimilikinya di lahan itu Rp2 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto ketika dijumpai belum lama ini mengatakan hingga kini penyelesaian sengketa POndok Persada Bengawan masih dalam proses mediasi. Pemkot berharap proses mediasi segera membuahkan hasil.

“Jadi ini progresnya baru mengawali sengketa. Mediasi masih terus kita lakukan,” kata Sekda waktu itu.

Sekda mengatakan Pemkot telah menetapkan nilai ganti rugi sesuai dengan hasil perhitungan tim appraisal. Salah satu perhitungannya adalah nilai susut bangunan di sana. Pemkot memasang dana ganti rugi ke pengelola Pondok Persada Bengawan Rp 1 miliar pada APBD Perubahan (APBD-P) 2015. Sekda mengatakan ganti rugi ini bisa diberikan sepanjang pengelola bisa menunjukkan dokumen resmi kerja sama dengan Pemkot.

Sekda tetap optimistis pengambilalihan lahan Pondok Persada Bengawan akan selesai pada tahun ini. “Kami tidak bisa berikan ganti rugi karena pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen kerja sama dengan Pemkot,” ujarnya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa Pondok Persada Bengawan secara kekeluargaan. Pemkot mengikuti proses mediasi yang kini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Tahun ini mudah-mudahan selesai. Sudah ada anggarannya [ganti rugi bangunan] di APBD Perubahan ini,” kata Rudy.

Rudy mengatakan sesuai rencana lahan Pondok Persada Bengawan akan digunakan untuk membangun Balai Diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemkot. Rudy akan meminta dana bantuan dari APBN untuk merealisasikan pembangunan Balai Diklat PNS tersebut.

“Anggaran Balai Diklat tidak hanya dari APBD, tapi juga dari APBN,” kata Rudy.

Rudy mengatakan pemilihan lokasi Pondok Persada Bengawan untuk Balai Diklat dinilai representatif. Luas lahan dinilai memenuhi syarat, sesuai kebutuhan Balai Diklat membutuhkan lahan minimal 1,4 hektare. Lahan tersebut belum termasuk sarana outbond dan lain sebagainya sebagai sarana prasarana pendukung pembangunan Balai Diklat.

Diketahui rencana pendirian Balai Diklat mencuat sejak akhir 2013 dan diklaim mampu menghemat anggaran diklat PNS yang selama ini dikeluarkan Pemkot. “Balai Diklat tersebut akan dijadikan sebagai pusat pendidikan pegawai, yang selama ini dilakukan di Yogyakarta atau Semarang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya