Soloraya
Selasa, 22 September 2015 - 03:15 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : 3 Kubu Investor Berebut Sriwedari. Siapa Saja?

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi #savesriwedari yang beredar di dunia maya beberapa hari terakhir. Ilustrasi kreatif tersebut diinisiasi Solidaritas Telemaya. (Istimewa)

Sengketa Sriwedari, sejak 2005 hingga 2014 sudah ada tiga kubu investor yang ingin mengembangkan Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Sepanjang medio 2005-2014 terdapat tiga kubu investor yang berminat menanamkan duitnya untuk pengembangan kawasan cagar budaya Sriwedari.

Advertisement

Salah seorang perwakilan ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat yang enggan disebutkan namanya, ketika ditemui wartawan di bilangan Manahan Solo, Senin (21/9/2015) sore, menyebutkan pihaknya telah menerima duit uang muka dari tiga kubu investor yang berminat mengembangkan lahan sengketa Sriwedari.

“Pertama dari Pak Jaril [kuasa hukum R.M.T. Wiryodiningrat]. Yang kedua, saya sendiri yang membawa investor yang berminat. Namanya Heru Setiabudi. Dia berminat mengembangkan Sriwedari dengan dana pinjaman dari bank di Singapura. Namun dia mundur di tengah jalan. Baru lewat perantara Pak Sudarmanto, kami menerima duit kedua. Terakhir 2014 lalu, kami menerima duit ketiga lewat perantara salah satu pengusaha kayu di Solo,” bebernya.

Advertisement

“Pertama dari Pak Jaril [kuasa hukum R.M.T. Wiryodiningrat]. Yang kedua, saya sendiri yang membawa investor yang berminat. Namanya Heru Setiabudi. Dia berminat mengembangkan Sriwedari dengan dana pinjaman dari bank di Singapura. Namun dia mundur di tengah jalan. Baru lewat perantara Pak Sudarmanto, kami menerima duit kedua. Terakhir 2014 lalu, kami menerima duit ketiga lewat perantara salah satu pengusaha kayu di Solo,” bebernya.

Dia menyebutkan sumber dana yang diterima sejumlah ahli waris dari beberapa investor yang berminat menanamkan modalnya di Sriwedari tidak berasal dari satu orang.
“Saya curiga uang itu bukan berasal dari kantong pribadi perantara. Tapi ada duit dari orang pusat [Jakarta]. Kami dapat info sumber uang ini berasal dari beberapa konglomerat yang ada di Jakarta,” ungkapnya.

Menurut dia, konsorsium konglomerat yang bakal menanamkan duitnya di Sriwedari tidak cuma melobi ahli waris. Dia mengungkapkan lobi-lobi juga sudah menembus pemangku kepentingan di Kota Bengawan.

Advertisement

Disinggung soal keberanian sejumlah pihak menanamkan duitnya di lahan sengketa Sriwedari, dia mengungkapkan sejumlah konglomerat sudah menyiapkan dukungan pengacara untuk menangani perkara tersebut.

“Saya sempat bertanya kepada perantara, kok wani ta pembelimu? Mereka menjawab sudah menyiapkan pengacaranya di belakangnya,” kata dia.

Dimintai konfirmasinya terkait pemberian uang dari tiga investor kepada keturunan R.M.T. Wiryodiningrat, salah satu ahli waris, Kristiana Novida, membenarkannya.

Advertisement

“Iya. Sudah pernah tiga kali,” ungkapnya.

Kristiana berharap perkara hukum yang membelit keluarganya segera tuntas dan menghasilkan putusan status final.

“Proses ini sudah lama sekali. Saya sudah bertemu Pemkot Solo dan mereka bilang berniat merampungkan perkara ini. Saya enggak setuju pemkot tidak memberi hak sama sekali. Itu semena-mena namanya,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kuasa Hukum R.M.T. Wiryodiningrat yang mengaku telah memberikan uang tunggu Rp550 juta kepada ahli waris, Moh Jaril, menagih komitmen sejumlah ahli waris yang sudah membuat perjanjian dengannya.

“Kalau diurut dari depan tahun 2005 lalu, posisi ahli waris dengan BPN dalam rangka membatalkan HP 11 dan HP 15 sudah kalah di Pengadilan Tinggi. Mereka minta tolong saya. Saya enggak mau tanpa syarat adanya perjanjian jual beli dengan saya. Kalau nanti selesai, harus saya beli. Terjadilah kesepakatan ikatan atau kuasa lewat notaris Silviani Tri Budi Esti,” katanya.

Lewat perjanjian tersebut, Jaril mengatakan pihaknya berjanji membeli Sriwedari senilai Rp27,5 miliar. Pada 2006 lalu, pihaknya sudah memberi uang tunggu Rp550 juta. Setelah urusan selesai, tanah akan dijanjikan pembayar Rp27,5 miliar.

“Semua biaya selama pengurusan menjadi tanggung jawab saya. Tapi di tengah jalan, ada oknum ahli waris yang memutuskan kuasa saya secara sepihak. Kami sudah ada kontrak. Segera [setelah aanmaning di PN Solo] saya akan buat laporan soal ijon Sriwedari kepada investor baru di Polresta Solo,” bebernya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif