SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — M Jaril mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera mengambil sikap tegas atas sengketa tanah Sriwedari pascadikabulkannya gugatan M Jaril atas hak atas tanah Sriwedari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Mei lalu.

M Jaril juga bakal mengajukan permohonan konsinyasi atas uang pembayaran senilai Rp27,5 miliar ke pengadilan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pernyataan itu disampaikan M Jaril saat jumpa pers di Che’es Resto Solo, Sabtu (8/6/2013). Kasus gugatan jual beli pelepasan hak atas tanah perceel bekas Recht Van Eigendom (RVE) Vervonding No 295 Sriwedari saat antara ahli waris dan M Jaril belum inkrach van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap karena pihak ahli waris akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Dari pihak ahli waris dan kami sudah bertemu. Namun, belum ada titik temu. Mereka [ahli waris] akan mengajukan banding tapi juga berusaha berkoordinasi untuk menempuh jalan damai. Atas perkara ini, saya harap Pemkot segera bersikap tegas. Saya khawatir bila hali waris memenangkan gugatan eksekusi pengosongan lahan Sriwedari dikabulkan dan inkrach, maka Pemkot bisa rugi karena Sriwedari bisa rata tanah,” ujar M Jaril.

Di sisi lain, M Jaril juga segera memohon kepada pengadilan agar diperbolehkan menintipkan uang konsinyasi senilai Rp27,5 miliar. Langkah itu ditempuh M Jaril dengan keyakinan ada ahli waris yang mau mengambil uang itu.

“Siapa tahu dari 11 ahli waris itu ada yang mengambil uang titipan itu. Bagi yang mengambil dan mau meminta tambah, secara pribadi akan saya tanggapi positif. Tambahan itu pasti saya berikan,” terangnya.

Sementara, salah satu ahli waris MRT Wiryodiningrat, Gunadi, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu sore, menegaskan langkah banding itu jelas akan dilakukan ahli waris. Dia berani menjamin 150% putusan PN atas gugatan M Jaril itu tidak bisa dijalankan. Dia pun menyilakan bila M Jaril mau mengajukan permohonan konsinyasi ke PN.

“Putusan itu kan belum inkrach, karena masih ada PT dan MA. Sebetulnya yang paling penting diketahui, gugatan Pak Jaril pada ahli waris itu bukan menyangkut sengketa kepemilikan lahan. Sengketa lahan Sriwedari ini hanya antara ahli waris dan Pemkot dan saat ini masih di tingkat Mahkamah Agung. Gugatan itu berkaitan dengan akte jual beli pelepasan hak antara ahli waris dengan Pak Jaril. perjanjian itu perjanjian akte jual beli pelepasan hak bersnyarat dan Itu belum menjadi akte jual beli. Pelepasan hak itu baru direalisasi apabila syarat dipenuhi Pak Jaril,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya