SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, penjualan lahan sengketa Sriwedari semakin terkuak setelah ada pengakuan jatah tanda jadi.

Solopos.com, SOLO--Sejumlah ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat mengaku telah menerima pembagian jatah tanda jadi dari lahan sengketa Sriwedari. Duit tersebut berasal dari investor yang telah membeli sebagian lahan kawasan cagar budaya itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Salah satu koordinator ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat di wilayah Solo, Endang Mariastuti, 55, mengaku sudah dua kali menerima pembagian jatah tanda jadi. Duit pertama diberikan kuasa hukum keluarganya Moh. Jaril dan yang kedua diberikan kuasa hukum keluarganya Anwar Rahman.

“Dulu pertama saya dapat jatah pembagian dari Pak Jaril Rp200.000. Katanya waktu itu duit tanda jadi. Setelah menerima saya sempat panas dingin gara-gara dipanggil polisi. Sampai sekarang tidak ada lagi kelanjutan pembagiannya,” terang Endang ketika ditemui Solopos.com di rumahnya, Selasa (15/9/2015).

Endang melanjutkan setelah keluarganya memercayakan kasus kepada Anwar Rahman, dirinya kembali menerima duit tanda jadi dari pengacara yang lain.

“Duit terakhir yang saya terima Rp20 juta. Yang membagikan notarisnya Pak Anwar. Sisa uang dijanjikan setelah kasus selesai. Uang dari mana saya juga tidak tahu pastinya,” bebernya.

Menurut canggah R.M.T. Wiryodiningrat tersebut, secara pribadi ia tidak terlalu berharap pada uang hasil sengketa lahan Sriwedari.

“Ibaratnya rezeki tiban. Kalau dapat syukur, enggak dapat juga tidak terlalu mengharap. Santai saja. Saya ini kan cuma melanjutkan perjuangan hukum almarhum bapak [R.M. Martanto],” jelas dia.

Disinggung soal wacana pembangunan sejumlah lahan sengketa Sriwedari, Endang mengaku hingga kini keluarga besarnya tidak berniat mengubah Sriwedari menjadi mal atau hotel.
“Dari obrolan saudara-saudara yang saya dengar, Sriwedari nantinya tetap diuri-uri seperti itu. Cuma alih nama saja biar jelas dengan nama ahli waris,” kata koordinator yang membawahi 30 penerima hak warisan itu.

Dimintai komentarnya terkait bagi-bagi jatah dari investor, Gusti Pangeran Haryo Dipokusumo, menyayangkan status tanah leluhurnya yang kini dikuasai segelintir kalangan.

“Kenapa bisa jatuh ke tangan orang lain. Hla kalau memang boleh dijual, mending tak beli sendiri saja,” katanya yang saat dihubungi Solopos.com tengah berada di Jakarta.

Gusti Dipo menyebutkan kejadian tersebut mengindikasikan besarnya motif ekonomi sebagian ahli waris.

Disinggung soal besarnya nilai tawar sebagian lahan sengketa Sriwedari yang menembus angka Rp150 miliar, ahli waris yang sejak awal tegas menolak eksekusi dan privatisasi ini menyebut nilai tersebut cukup kecil bagi investor.

Senada dengan usulan Ketua Lembaga Hukum Eksekutif Keraton Kasunanan Surakarta, K.P. Eddy Wirabhumi, yang menyebutkan salah satu cara paling dekat yang harus dilakukan pemerintah untuk merampungi kisruh lahan Sriwedari adalah memutus mata rantai pengijon atau investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya