Soloraya
Jumat, 25 September 2015 - 20:15 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Ahli Waris Dilaporkan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M Jaril (kedua dari kanan) bersama kuasa hukumnya Heru S. Notonegoro melaporkan ahli waris ke polisi, Jumat (25/9/2015). (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Sengketa Sriwedari, mantan kuasa hukum ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat lapor ke polisi atas kasus penipuan.

Solopos.com, SOLO–Ahli waris tanah sengketa Sriwedari dilaporkan ke polisi, Jumat (25/9/2015). Para ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat dilaporkan mantan kuasanya sendiri yakni Moh. Jaril. Laporan No. LP/B/544/IX/2015/JATENG/RESTA SKA, itu ditujukan kepada 11 koordinator ahli waris yang yang diwakili Ny. Suharni.

Advertisement

Jaril datang ke Mapolresta Solo didampingi kuasa hukumnya, Heru S. Notonegoro, sekitar pukul 10.30 WIB. Jaril melaporkan ahli waris atas kasus penipuan dan penggelapan.

Ahli waris dianggap telah mengingkari perjanjian jual beli tanah Sriwedari yang ditanda tangani pada 2006 lalu. Padahal, saat itu Jaril telah membayar uang muka sebesar Rp500 juta kepada ahli waris.

Advertisement

Ahli waris dianggap telah mengingkari perjanjian jual beli tanah Sriwedari yang ditanda tangani pada 2006 lalu. Padahal, saat itu Jaril telah membayar uang muka sebesar Rp500 juta kepada ahli waris.

Menurut Jaril, tanah bekas Kebon Rojo itu rencananya dijual seharga Rp27 miliar kepadanya. Jaril juga diberi kuasa ahli waris untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah tersebut.

Saat itu, ahli waris dikalahkan Badan Pertanahan Negara (BPN) di tingkat PTUN Surabaya.

Advertisement

Disinggung soal surat kuasa yang sudah dicabut ahli waris kepadanya karena wanprestasi, kuasa hukum Jaril, Heru S. Notonegoro mengatakan surat kuasa itu satu kesatuan dengan surat perjanjian jual beli.

Menurut Heru, pencabutan itu seharusnya diikuti dengan pembatalan surat perjanjian.

“Pencabutan kuasa itu seharusnya tidak dilakukan sepihak. Harus melibatkan Pak Jaril,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Koordinator ahli waris, Gunadi, saat dimintai konfirmasi melalu telepon seluler menyatakan perjanjian yang ditandatangani pada 2006 itu bukan perjanjian jual beli.

“Itu bukan perjanjian jual-beli. Itu perjanjian bersyarat. Enggak mungkin ada notaris yang mau menerbitkan akta jual-beli pada obyek tanah yang masih sengketa,” jelas dia.

Dalam perjanjian itu, lanjut Gunadi, Jaril berkewajiban mengurus sengketa tanah sampai selesai dalam waktu delapan bulan sampai sejak ditandatangani pada 3 Maret 2006.

Advertisement

Akhirnya pada 2009 ahli waris mencabut kuasa tersebut karena Jaril dinilai wanprestasi. “Kalau surat kuasa dicabut artinya surat perjanjian itu batal dengan sendirinya. Karena perjanjian itu perjanjian bersyarat. Jaril tidak bisa memenuhi kewajibannya,” jelas dia.

Terkait uang Rp500 juta yang sudah diserahkan Jaril ke ahli waris, Gunadi mengatakan uang itu tidak ada kaitannya dengan surat perjanjian itu. Jaril juga membantah jika uang itu adalah uang muka pembelian Sriwedari.
“Itu sudah risikonya dia [Jaril] karena wanprestasi. Uang Rp500 juta kok mau dapat Sriwedari,” kata dia.

Dia mempersilahkan Jaril melaporkan ahli waris ke Polisi. Menurut dia hal itu tidak akan memengaruhi proses eksekusi. “Dia itu sudah dua kali melaporkan pidana dengan materi yang sama, tapi selalu dibatalkan laporannya. Menggugat dua kali juga selalu ditolak. Saya punya semua dokumennya laporannya,” ujar dia.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Solo, Mion Ginting, mengatakan laporan yang dilakukan Jaril tidak akan memengaruhi proses aanmaning yang akan digelar pada 29 September mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif