Soloraya
Sabtu, 12 September 2015 - 06:00 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : BPN Sebut Tanah Sriwedari Dikuasai Negara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Taman Sriwedari Solo (JIBI/Solopos/dok)

Sengketa Sriwedari memanas. BPN menyebut tanah Sriwedari dikuasai negara.

Solopos.com, SOLO — Kasus sengketa lahan Sriwedari Solo terus bergulir. Badan Pertahanan Nasional (BPN) Solo menyebut status lahan Sriwedari kini berstatus tanah dikuasai negara.

Advertisement

Hal itu mengacu Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah No: Sk.17/Pbt/BPN.33/2011 tentang Pencabutan dan Pembatalan Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 11 dan 15, yang merupakan bentuk pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 75/G/TUN/2002/PTUN.Smg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 122/B.TUN/2003/PT.TUN SBY jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125 K/TUN/2004 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29 PK/TUN/ 2007. Tanah HP 11 dan HP 15 yang saat ini masih menjadi sengketa ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Tanah HP 11 meliputi Stadion Sriwedari, Taman Hiburan Rakyat (THR), Gedung Wayang Orang dan kompleks Joglo Sriwedari. Sedangkan, HP 15 meliputi Museum Radya Pustaka, Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kompleks Pujasera, serta Grha Wisata Niaga.

Kepala BPN Solo Sriyono mengatakan lahan Sriwedari yang kini dimiliki Pemkot hanya tanah HP 26 dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73.

Advertisement

HP 26 saat ini digunakan untuk Museum Keris. Sedangkan, HGB 73 meliputi Plasa Sriwedari, Pos Polisi Sriwedari, serta lahan di utara kawasan eks Bon Rojo tersebut.

“Kalau dua ini, HP 26 dan HGB 73 statusnya jelas dikelola Pemkot. Jadi tidak ikut sengketa, karena yang masuk sengketa hanya HP 11 dan HP 15,” kata Sriyono ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2015).

Sriyono mengatakan Pemkot telah mengembalikan HP 11 dan HP 15 Sriwedari ke BPN. Hal ini artinya, hingga saat ini dua lahan tersebut masih berstatus tanah negara atau dikuasi negara. Dengan demikian kewenangan atas pengelolaannya berada di pemerintah pusat.

Advertisement

Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Yulistianto, mengatakan, Pemkot telah mengembalikan sertifikat tanah HP 11 dan 15 di tanah Sriwedari ke BPN sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan saat itu.

Pejabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto menambahkan akan melayangkan surat penundaan pelaksanaan eksekusi lahan Sriwedari. Hal ini terkait kepentingan publik yang selama ini dilayani sejumlah lembaga yang berada di tanah sengketa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif