SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, ada 11 nama yang menjadi koordinator penerima ahli waris Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Beberapa anggota DPRD Solo mempertanyakan dasar hukum penetapan ahli waris Sriwedari. Hal itu terkait polemik sengketa Sriwedari, setelah pihak PN Solo mengirim surat teguran tentang eksekusi lahan Sriwedari sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan terhadap Pemkot Solo.
Berikut ini daftar koordinator penerima ahli waris yang diperoleh Solopos.com, Selasa (15/9/2015) dari putusan MA.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

1. Raden Ayu Suharni (Sukoharjo)
2. Raden Mas Sumbogo Hardjo Kusumo (Solo)
3. Raden Ayu Imraminah Sugianto (Karanganyar)
4. Raden Kuncoro (Solo)
5. Raden Mas Eli Ebran (Jakarta)
6. Endang Mariastuti (Solo)
7. Raden Mas Ir. Issoesetyo (Surabaya)
8. Raden Mas Suryadi (Sukoharjo)
9. Raden Mas Ir. Gregorius Bernard Ibnu Sudiro (Sidoarjo)
10. Bendoro Raden Ayu Koesmariyati Djatikusumo (Jakarta)
11. Raden Mas Suparto (Depok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya