SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Muh. Jaril, 55, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak membangun apa pun di lahan Sriwedari. Jaril selaku pemenang gugatan di peradilan tingkat pertama atas pelepasan hak tanah perceel bekas Recht Van Eigendom (RVE) Vervonding itu menilai, tindakan Pemkot bisa dipidanakan jika nekat membangun di tanah sengketa tersebut.

Pada sisi lain, Pemkot beranggapan pembangunan di lahan Sriwedari tetap sah. Pasalnya, meski lahan tersebut masih dalam sengketa Pemkot merupakan pemegang hak, mengingat tanah itu tidak pernah disita.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jaril saat ditemui wartawan di Solo, Jumat (13/9/2013), mengungkapkan, tidak seharusnya Pemkot membangun apa pun di lahan Sriwedari, lantaran lahan tersebut masih dalam sengketa. Sengketa yang dimaksud adalah sengketa yang kini masih dihadapi dirinya dengan ahli waris RMT Wiryodiningrat dan ahli waris dengan Pemkot. Jika tetap nekat membangun, kata Jaril, perbuatan Pemkot merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

Jaril mengungkapkan hal tersebut karena mengklaim telah mendapat petunjuk dari Direktur Kawasan dan Pertanahan Kemendagri, Rizari. Rizari yang dimintai petunjuk Jaril, sepekan lalu, kepadanya menerangkan, tanah dalam kondisi sengketa tidak boleh dibangun oleh siapa pun. Tindakan pihak yang tetap nekat membangun adalah salah.

“Oleh karena itu, saya mengimbau agar Pemkot tidak membangun apa pun di lahan Sriwedari. Sabar sebentar lah. Jika lahan itu menjadi hak milik saya, toh saya juga akan menghibahkan kepada Pemkot. Bahkan, saya nantinya akan membantu membangun,” papar pengusaha pertambangan batu bara asal Jakarta itu.

Seperti diketahui, gugatan atas pelepasan hak tanah perceel bekas Recht Van Eigendom (RVE) Vervonding yang dilayangkan Jaril terhadap ahli waris RMT Wiryodingrat diterima hakim di peradilan tingkat pertama, 7 Mei lalu. Pihak ahli waris menyatakan banding. Upaya banding tersebut hingga kini belum diputus.

Pengacara Pemkot Solo, Suharsono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengatakan imbauan atau permintaan Jaril itu tidak ada dasar hukumnya. Disampaikannya, Jaril bukan pihak dalam sengketa yang dihadapi Pemkot. Pihak yang bersengketa dengan Pemkot, lanjut Suharsono, adalah ahli waris. Artinya, Jaril tidak ada hubungannya dengan sengketa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya