Soloraya
Sabtu, 14 September 2013 - 06:50 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Jaril Minta Pemkot Tak Bangun di Lahan Sengketa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Muh. Jaril, 55, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak membangun apa pun di lahan Sriwedari. Jaril selaku pemenang gugatan di peradilan tingkat pertama atas pelepasan hak tanah perceel bekas Recht Van Eigendom (RVE) Vervonding itu menilai, tindakan Pemkot bisa dipidanakan jika nekat membangun di tanah sengketa tersebut.

Pada sisi lain, Pemkot beranggapan pembangunan di lahan Sriwedari tetap sah. Pasalnya, meski lahan tersebut masih dalam sengketa Pemkot merupakan pemegang hak, mengingat tanah itu tidak pernah disita.

Advertisement

Jaril saat ditemui wartawan di Solo, Jumat (13/9/2013), mengungkapkan, tidak seharusnya Pemkot membangun apa pun di lahan Sriwedari, lantaran lahan tersebut masih dalam sengketa. Sengketa yang dimaksud adalah sengketa yang kini masih dihadapi dirinya dengan ahli waris RMT Wiryodiningrat dan ahli waris dengan Pemkot. Jika tetap nekat membangun, kata Jaril, perbuatan Pemkot merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

Jaril mengungkapkan hal tersebut karena mengklaim telah mendapat petunjuk dari Direktur Kawasan dan Pertanahan Kemendagri, Rizari. Rizari yang dimintai petunjuk Jaril, sepekan lalu, kepadanya menerangkan, tanah dalam kondisi sengketa tidak boleh dibangun oleh siapa pun. Tindakan pihak yang tetap nekat membangun adalah salah.

“Oleh karena itu, saya mengimbau agar Pemkot tidak membangun apa pun di lahan Sriwedari. Sabar sebentar lah. Jika lahan itu menjadi hak milik saya, toh saya juga akan menghibahkan kepada Pemkot. Bahkan, saya nantinya akan membantu membangun,” papar pengusaha pertambangan batu bara asal Jakarta itu.

Advertisement

Seperti diketahui, gugatan atas pelepasan hak tanah perceel bekas Recht Van Eigendom (RVE) Vervonding yang dilayangkan Jaril terhadap ahli waris RMT Wiryodingrat diterima hakim di peradilan tingkat pertama, 7 Mei lalu. Pihak ahli waris menyatakan banding. Upaya banding tersebut hingga kini belum diputus.

Pengacara Pemkot Solo, Suharsono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengatakan imbauan atau permintaan Jaril itu tidak ada dasar hukumnya. Disampaikannya, Jaril bukan pihak dalam sengketa yang dihadapi Pemkot. Pihak yang bersengketa dengan Pemkot, lanjut Suharsono, adalah ahli waris. Artinya, Jaril tidak ada hubungannya dengan sengketa itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif