Soloraya
Sabtu, 31 Oktober 2015 - 16:40 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Negara Serahkan Pengelolaan Sriwedari ke Pemkot Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari masih melalui menunggu hasil PK di MA. Namun Menteri Agraria dan Tata Ruang meminta Pemkot Solo tetap mengelolanya.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah pusat akhirnya buka suara tentang sengketa lahan Sriwedari. Kementerian Agraria dan Tata Ruang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) bertahan mengelola lahan Sriwedari yang kini tengah bersengketa dengan ahli waris Wiryodingrat.

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan, ketika dijumpai wartawan di sela-sela penyerahan sertifikat legalisasi aset 2015 di lapangan tenis Manahan, Sabtu (31/10/2015), mengatakan negara memberi kewenangan penuh kepada Pemkot Solo untuk mengelola Sriwedari. Negara akan melimpahkan kewenangan pengelolaan ke Pemkot dalam bentuk pemanfaatan lahan menjadi ruang terbuka hijau atau ruang publik.

“Kita tidak sedang mengedepankan aspek kepemilikan semata atau legalitas. Tapi kita mulai berpikir bagaimana kemanfaatan dan kegunaan tanah,” katanya.

Menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk memanfaatkan lahan Sriwedari. Negara tidak akan tinggal diam dengan belarut-larutnya sengketa lahan Sriwedari yang akhirnya berimbas pada terbengkalainya lahan tersebut. Apalagi keberadaan lahan berada di tengah perkotaan dan memiliki nilai sejarah tinggi.

Advertisement

Atas kondisi ini, pihaknya atas nama negara tidak ragu-ragu mengatakan bahwa sepanjang kedua pihak belum memanfaatkan, maka negara yang akan memanfaatkan menjadi ruang publik. Namun, ia menepis jika hal itu dianggap sebagai langkah pemerintah mengambil alih lahan Sriwedari.

“Ini bukan mengambil alih, melainkan kemanfaatannya. Negara akan terus memanfaatkan untuk ruang terbuka. Nanti kalau ada kepastian hukum baru akan dikembalikan,” katanya.

Termasuk jika nantinya sengketa lahan dimenangkan pihak ahli waris, ia mengatakan negara tidak akan membiarkan lahan seluas 9,9 hektare dikomersialkan. Apalagi dibangun apapun selain ruang publik atau terbuka hijau. Saat ini, pihaknya memberi kewenangan kepada Pemkot untuk tetap mengelola sebagai ruang publik. “Pelimpahan ke Pemkot dengan cacatan hanya untuk ruang terbuka,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif