SOLOPOS.COM - Tanah Sriwedari (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, Pemkot memilih tetap menarik retribusi sewa lahan.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengabaikan konflik sengketa lahan Sriwedari lantaran tetap menarik retribusi sewa lahan setempat. Tahun ini, Pemkot mematok target pendapatan hampir Rp1 miliar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto, mengatakan dasar menarik retribusi karena lahan Sriwedari sudah tercatat pada aset dan neraca pemkot. Meskipun, Pemkot sebelumnya telah mengembalikan dua dari empat sertifikat lahan Sriwedari, yakni HP 11 dan 15.
Dua sertifikat tersebut dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindaklanjuti putusan pengadilan saat itu.

“Pemkot tetap menarik retribusi sewa lahan Sriwedari karena masih tercatat aset Pemkot,” kata Budi ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (14/9/2015).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo Eny Tyasni Susana, mengatakan penarikan sewa lahan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah. Penarikan retribusi juga bagian dari hak pengelolaan aset. Ia mengatakan penarikan retribusi tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan yang kini terjadi.  Eny mengatakan selama ini terus menarik retribusi sewa lahan. “Pedoman kami itu tadi [Perda Retribusi Daerah],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya