Soloraya
Rabu, 28 Oktober 2015 - 00:40 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Pemkot Gulirkan Wacana Tukar Guling

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, Pemkot Solo menggulirkan wacana tukar guling lahan Sriwedari ke ahli waris.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo mewacanakan tukar guling lahan Sriwedari kepada ahli waris. Wacana tersebut menjadi salah satu opsi untuk mencari jalan keluar atas sengketa lahan Sriwedari yang berlangsung sejak 45 tahun silam itu.

Advertisement

“Wacana tukar guling hanya satu di antara sekian opsi yang muncul dalam konsolidasi internal kami. Yang jelas ada banyak opsi dan akan kami saring untuk dikerucutkan demi kepentingan yang lebih luas,” ujar Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemkot Solo, Kinkin Sultanul Hakim, kepada wartawan seusai menggelar pertemuan internal dalam aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/10/2015).

Dalam acara tersebut, para tergugat dan penggugat hadir semua. Pj. Wali Kota Solo, Budi Soeharto juga turut hadir bersama kuasa hukum Pemkot Solo. Pihak Museum Radya Pustaka dihadiri Poernomo Subagyo, K.G.P.H. Puger mewakili Keraton Kasunanan Surakarta, dan M. Jaril hadir sebagai pihak turut tergugat. Adapun pihak penggugat diwakili Anwar Rahman. Meski demikian, kedua belah pihak tak dipertemukan dalam satu forum.

Advertisement

Dalam acara tersebut, para tergugat dan penggugat hadir semua. Pj. Wali Kota Solo, Budi Soeharto juga turut hadir bersama kuasa hukum Pemkot Solo. Pihak Museum Radya Pustaka dihadiri Poernomo Subagyo, K.G.P.H. Puger mewakili Keraton Kasunanan Surakarta, dan M. Jaril hadir sebagai pihak turut tergugat. Adapun pihak penggugat diwakili Anwar Rahman. Meski demikian, kedua belah pihak tak dipertemukan dalam satu forum.

“Intinya kami konsolidasi internal dalam rangka mencari alternatif dengan cara meninggalkan masalah hukum masing-masing. Ini enggak ada kaitannya dengan putusan MA [Mahkamah Agung]. Ini lebih mengedepankan local wisdom,” sambung Kinkin.

Soal wacana tukar guling, jelas Kinkin, akan digodok lagi dengan berbagai pihak, termasuk Keraton dan DPRD. Sedikitnya ada 10-15 wacana yang muncul dalam konsolidasi internal tersebut, salah satunya ialah tukar guling.

Advertisement

Meski kini tengah menempuh jalur musyawarah, namun hal itu tak akan menghalangi Pemkot Solo mengajukan peninjauan kembali (PK). Langkah PK baru akan dihentikan jika kedua belah pihak benar-benar telah sepakat damai tanpa ada saling menuntut.

“Nah, kesepakatan damai itu baru akan kita kirim ke MA untuk membatalkan putusan MA,” paparnya.

Namun, wacana tukar guling dari Pemkot Solo tersebut ditanggapi dingin oleh kuasa hukum ahli waris. Pihak Keraton yang diwakili K.G.P.H. Puger pun mengungkapkan hal serupa. “Tukar guling dengan bulan apa?” celetuk Puger saat dimintai tanggapannya. Puger menegaskan Pemkot mestinya menaati putusan MA dulu sebelum melempar sejumlah wacana.

Advertisement

“Pemkot harusnya ngasih contoh dulu bahwa sebagai warga yang baik harus taat hukum. Jalankan putusan MA, baru bicara yang lain,” paparnya.

Senada dengan Puger, Anwar Rahman juga menyebut wacana tukar guling ibarat mimpi di siang bolong. “Apanya yang mau ditukar guling? Gulingnya?!” tukasnya.

Menurut Anwar, sampai saat ini Pemkot Solo dinilai masih blank. Setiap kali aanmaning, Pemkot tak pernah membawa konsep tawaran yang jelas.

Advertisement

“Apa coba, tawaran mereka sampai saat ini. Blank kan? Permintaan kami simple, jalankan putusan MA. Titik!” paparnya.

Anwar mengaku tak akan memersoalkan kerugian material yang diderita ahli waris selama ini. Pihaknya mengaku lagawa ketika hakim menolak tuntutan ganti rugi ahli waris senilai Rp50 miliar.

“Oke. Gugatan ganti rugi kami ditolak, kami legawa. Sekarang, kami hanya meminta jalankan putusan MA. Kosongkan lahan Sriwedari,” paparnya.

Setelah pengosongan lahan, kata Anwar, bolehlah Pemkot menawarkan opsi kepada ahli waris. Cara itu, menurutnya lebih elegan ketimbang seperti yang dilakukan saat ini.

“Ini kan sama saja mengulur-ulur waktu. Entahlah, sampai kapan, enggak jelas,” ketusnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif