SOLOPOS.COM - Kelompok hadrah Zamzabila bersiap memainkan alat musik rebana di Panggung Kampung Solo, Plaza Sriwedari, Minggu (22/2/2015). Pentas seni itu diselenggarakan Pemerintah Kota Solo sebagai upaya melestarikan kesenian tradisional. (Muhamad Muchlis/JIBI/Solopos)

Sengketa Sriwedari, Pemkot Solo menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi Sriwedari.

Solopos.com, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melakukan perlawanan atas rencana eksekusi lahan Sriwedari oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris R.M.T Wirjodiningrat. Pemkot menolak pengosongan lahan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto meminta PN Solo menunda eksekusi pengosongan lahan Sriwedari. Alasannya, saat ini Pemkot sedang melakukan perlawanan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Meski, Ia mengetahui PK tidak menunda proses eksekusi tersebut.

“Kita minta PN menunda pengosongan lahan,” pinta Budi ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (10/9/2015).

Budi juga meminta proses eksekusi tidak dilakukan dengan alasan demi kepentingan pelayanan masyarakat. Hal ini mengingat di kawasan tersebut terdapat kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Museum Radya Pustaka.

“Kami segera kirimkan surat agar tidak dieksekusi,” kata dia.

Budi mengatakan permintaan penolakan eksekusi bukan berarti Pemkot tak taat hukum. Budi mengatakan tetap taat terhadap hukum yang berlaku. Budi merasa optimistis PK bisa membatalkan keputusan MA sebelumnya.

Di singgung mengenai upaya penyelesaian lain di luar pengadilan, Budi mengaku Pemkot masih memprioritaskan penuntasan sengketa melalui jalur hukum. Meskipun, ia menambahkan tak menyampingkan upaya nonhukum lainnya.

“Ini persoalan hukum, maka penyelesaiannya harus diupayakan pula secara hukum,” terang dia.

Pemkot, lanjut Budi, tidak akan menyerah untuk memenangi sengketa Sriwedari. Bagian Hukum dan tim kuasa hukum, menurutnya, sudah bekerja keras untuk mengupayakan Sriwedari diakuisisi Pemkot sepenuhnya.

Budi mengklaim ada bukti atau novum baru dalam kasus sengketa lahan Sriwedari yang mendasari pertimbangan Pemkot dalam mengajukan PK. Namun, Budi tak membeberkan bukti baru tersebut.
Terpisah, Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Yulistianto mengatakan Pemkot telah mengembalikan sertifikat tanah hak pakai (HP) 11 dan 15 di tanah Sriwedari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengembalian tanah HP 11 dan 15 menindaklanjuti putusan pengadilan saat itu.

“Di Sriwedari yang resmi aset Pemkot hanya Museum Keris. Kalau HP 11 dan 15 di Sriwedari sudah kita kembalikan BPN,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya